News

PENYERAGAMAN KETERANGAN SAKSI BERDAMPAK NEGATIF, PRAKTISI HUKUM: BIARKAN PEJABAT OPD BICARA SESUAI FAKTA

×

PENYERAGAMAN KETERANGAN SAKSI BERDAMPAK NEGATIF, PRAKTISI HUKUM: BIARKAN PEJABAT OPD BICARA SESUAI FAKTA

Sebarkan artikel ini

PENYERAGAMAN KETERANGAN SAKSI BERDAMPAK NEGATIF, PRAKTISI HUKUM: BIARKAN PEJABAT OPD BICARA SESUAI FAKTA

Oleh : Dr. Imam Subiyanto: Jangan Ada Pengondisian Keterangan dalam Pemeriksaan KPK

RABN.CO.ID, PEMALANG –  Pemeriksaan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum acara pidana dan asas praduga tidak bersalah.Minggu (23/8/2026)

Pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menjadi korban pemerasan, memberikan uang, membeli jabatan, ataupun mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi.

Karena itu, pejabat OPD yang diperiksa KPK harus memberikan keterangan secara jujur, individual, independen, dan berdasarkan fakta yang benar-benar dialaminya sendiri.

Jangan Membangun Kesimpulan Sebelum Fakta Terbukti

Dalam perspektif hukum pidana, istilah “pemerasan” maupun “jual beli jabatan” mempunyai konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, keberadaannya tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan asumsi bahwa setiap pejabat yang pernah berhubungan dengan kepala daerah otomatis pernah dimintai atau menyerahkan sejumlah uang.

Harus dibuktikan secara konkret:

1. apakah pernah terdapat permintaan atau penyerahan uang;
2. siapa yang meminta dan siapa yang menyerahkan;
3. kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi;
4. berapa jumlah uangnya;
5. untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan;
6. apakah terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan promosi, mutasi, rotasi atau pengisian jabatan;
7. apakah terdapat tekanan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan atau keadaan yang memaksa; dan
8. apakah keterangan tersebut didukung alat bukti lainnya.

Tanpa konstruksi fakta dan pembuktian tersebut, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa suatu hubungan antara kepala daerah dengan pejabat OPD merupakan praktik pemerasan atau jual beli jabatan.

Jika Tidak Pernah Diperas, Katakan Tidak Pernah Diperas

Pejabat OPD tidak perlu takut menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Apabila memang tidak pernah diminta menyerahkan uang, katakan secara tegas bahwa tidak pernah ada permintaan uang.

Apabila memang tidak pernah memberikan uang untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan, nyatakan demikian sesuai kenyataan.

Apabila proses promosi, mutasi atau pengangkatan jabatan yang dialaminya berlangsung melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan tidak disertai transaksi uang, maka fakta tersebut juga harus diterangkan secara jelas kepada penyidik.

Sebaliknya, apabila seseorang memang mengetahui atau mengalami adanya permintaan maupun penyerahan uang, ia juga berkewajiban menerangkan fakta tersebut secara benar.

Yang harus dihindari adalah menyeragamkan jawaban. Keterangan saksi harus lahir dari pengalaman dan pengetahuan masing-masing saksi, bukan dari skenario bersama.

Jangan Mengubah Pemeriksaan Saksi Menjadi Penghakiman

KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun dalam negara hukum, proses penegakan hukum tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Fakta bahwa seseorang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi tidak dapat dipublikasikan atau ditafsirkan secara serampangan sebagai bukti bahwa pejabat tersebut membeli jabatan atau menjadi korban pemerasan.

Status “diperiksa sebagai saksi” harus dibedakan secara tegas dari “terbukti memberikan uang” maupun “terlibat tindak pidana.”

Jangan Ada Pengondisian Saksi dari Pihak Mana Pun

Saya justru mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pertemuan atau komunikasi yang bertujuan menyamakan substansi keterangan sebelum pemeriksaan KPK.

Tidak boleh ada instruksi:

“Semua harus mengatakan tidak ada pemerasan.”

Demikian pula tidak boleh ada tekanan:

“Harus mengatakan terjadi pemerasan.”

Keduanya sama-sama keliru.

Yang benar adalah:

“Sampaikan kepada penyidik apa yang Saudara alami, lihat, dengar, ketahui dan lakukan sendiri. Jika tidak pernah diminta uang, katakan tidak pernah. Jika tidak pernah membeli jabatan, katakan tidak pernah. Jangan menambah, mengurangi, atau merekayasa fakta.”

Pendekatan tersebut jauh lebih aman secara hukum karena independensi keterangan setiap saksi tetap terjaga.

KPK Juga Harus Menguji Keterangan dengan Bukti Objektif

Dalam perkara dugaan pemerasan ataupun jual beli jabatan, keterangan seseorang semestinya diuji dengan bukti objektif lainnya, antara lain aliran rekening, penarikan dan penyetoran tunai, komunikasi elektronik yang diperoleh secara sah, dokumen mutasi/promosi, hubungan waktu antara transaksi dengan keputusan jabatan, serta bukti lain yang relevan.

Dengan demikian, konstruksi perkara tidak berhenti pada narasi, tetapi diuji melalui corroboration of evidence atau persesuaian antar bukti.

Apabila seorang pejabat OPD menyatakan tidak pernah memberikan uang untuk memperoleh jabatan dan keterangan tersebut konsisten dengan dokumen serta tidak ditemukan aliran dana maupun bukti komunikasi yang menunjukkan sebaliknya, maka keterangan tersebut harus dinilai secara objektif.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengorbankan Kebenaran Materiil

Kasus korupsi harus diusut sampai tuntas. Tetapi pemberantasan korupsi juga tidak boleh dibangun dengan menggeneralisasi seluruh pejabat OPD sebagai pihak yang membeli jabatan atau menjadi korban pemerasan.

Hukum pidana mencari kebenaran materiil, bukan kebenaran yang dibangun melalui opini publik.

Karena itu saya mengimbau seluruh pejabat OPD yang dipanggil KPK: jangan takut, jangan berspekulasi, jangan menyamakan cerita, dan jangan memberikan keterangan berdasarkan informasi orang lain.

Bawa dokumen yang relevan. Ingat kembali kronologi secara presisi. Bedakan antara fakta yang dialami sendiri dengan informasi yang hanya didengar dari pihak lain.

Apabila faktanya tidak pernah ada pemerasan terhadap Saudara, nyatakan tidak pernah ada. Apabila Saudara tidak pernah membeli jabatan, nyatakan tidak pernah membeli jabatan. Tetapi apabila faktanya berbeda, sampaikan pula secara jujur.

Sebab pada akhirnya, pembelaan hukum yang paling kuat bukanlah keseragaman keterangan, melainkan konsistensi antara keterangan saksi dengan fakta dan alat bukti yang dapat diverifikasi.

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS.

Praktisi Hukum / Advokat

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *