PENDAPAT HUKUM, Berantas Obat Ilegal Wajib, Tetapi Ormas Tidak Boleh Menjadi Polisi Jalanan
Oleh:
Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS.
Praktisi Hukum / Advokat pada Law Office Putra Pratama Sakti & Partners
RABN.CO.ID, PEMALANG – Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS., selaku Praktisi Hukum dan Advokat pada Law Office Putra Pratama Sakti & Partners, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap obat keras seperti Tramadol, Hexymer/Trihexyphenidyl, Chlorpromazine/Eximer, dan obat-obat tertentu lainnya wajib didukung. Namun, tindakan ormas yang melakukan penggerebekan, sweeping, penangkapan paksa, penggeledahan, atau penghukuman sosial tanpa kewenangan aparat adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum.(7/5/2026)
Menurut Dr. Imam, peredaran gelap obat keras merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer/Trihexyphenidyl, Chlorpromazine/Eximer, dan obat-obat tertentu lainnya bukan barang bebas yang dapat diperjualbelikan sembarangan.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter, tanpa izin edar, tanpa kewenangan kefarmasian, atau tanpa pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Dalam perspektif hukum kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dijerat ketentuan pidana dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pihak yang melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan, termasuk menjual obat keras secara ilegal, juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Namun demikian, Dr. Imam menegaskan bahwa pemberantasan obat ilegal tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Negara hukum tidak boleh digantikan oleh tindakan massa. Ormas, kelompok masyarakat, atau warga memang dapat berperan membantu aparat dengan memberikan informasi, membuat laporan, menjadi saksi, atau membantu mengamankan situasi secara proporsional apabila benar-benar terjadi keadaan tertangkap tangan. Akan tetapi, ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia, penggerebekan, penggeledahan, penyitaan, interogasi, penangkapan paksa, apalagi penghukuman sosial.
Menurut Dr. Imam, batas hukum antara “membantu aparat” dan “main hakim sendiri” harus dipahami secara tegas. Apabila ormas hanya melaporkan dugaan peredaran obat ilegal kepada Kepolisian, BPOM, atau instansi terkait, tindakan tersebut patut diapresiasi. Tetapi apabila ormas melakukan sweeping sepihak, masuk ke rumah atau toko tanpa izin, memaksa membuka handphone, mengambil barang, mengamankan seseorang di posko, mengancam, memukul, mengarak, atau memviralkan wajah seseorang sebelum ada proses hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi berubah menjadi tindak pidana.
“Melawan kejahatan dengan cara melanggar hukum tetaplah perbuatan melawan hukum. Dalam negara hukum, tidak boleh ada ormas yang merasa lebih tinggi daripada polisi, jaksa, hakim, dan hukum itu sendiri,” tegas Dr. Imam.
Lebih lanjut, Dr. Imam menjelaskan bahwa tindakan sweeping atau penggerebekan liar dapat menimbulkan risiko pidana bagi pelakunya. Apabila seseorang ditahan, dikurung, dibawa secara paksa, atau dibatasi kebebasannya tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perampasan kemerdekaan orang. Jika terdapat kekerasan, ancaman kekerasan, intimidasi, pemaksaan, atau perusakan, maka potensi pidananya menjadi semakin berat. Demikian pula apabila ormas memaksa masuk ke rumah, toko, gudang, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin dan tanpa aparat, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Dr. Imam juga menilai bahwa pengalaman masa lalu terkait praktik sweeping oleh ormas, termasuk yang pernah dikaitkan dengan FPI di Jakarta, harus menjadi pelajaran penting bagi negara dan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh diserahkan kepada tekanan massa.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berjubah moralitas, karena hukum harus ditegakkan oleh aparat yang sah, bukan oleh kelompok yang bergerak berdasarkan emosi, tekanan sosial, atau klaim kebenaran sepihak.
Dalam perkara obat keras ilegal, Dr. Imam menyarankan agar masyarakat dan ormas mengambil langkah yang benar, yaitu mengumpulkan informasi awal, mencatat identitas lokasi, mendokumentasikan transaksi secara wajar, melaporkan ke Kepolisian dan BPOM, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan kepada aparat penegak hukum. Jika benar terjadi tertangkap tangan, warga hanya boleh mengamankan secara proporsional dan segera menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada aparat, tanpa kekerasan dan tanpa penghukuman sosial.
“Saya mendukung penuh pemberantasan peredaran gelap Tramadol, Hexymer, Chlorpromazine, Eximer, dan obat-obat keras yang disalahgunakan. Tetapi saya menolak keras tindakan ormas yang melakukan sweeping liar, penggerebekan sepihak, penangkapan paksa, penggeledahan tanpa kewenangan, dan penghukuman sosial di jalanan. Ormas boleh menjadi pelapor dan saksi, tetapi tidak boleh menjadi polisi jalanan,” ujar Dr. Imam.
Kesimpulan
Peredaran gelap obat keras harus diberantas secara tegas karena membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda. Namun, pemberantasan tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan hukum. Ormas tidak memiliki kewenangan melakukan penggerebekan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, atau penghukuman terhadap seseorang.
Dengan demikian, penjual obat keras ilegal harus diproses pidana, tetapi ormas yang melakukan sweeping liar, kekerasan, penahanan paksa, atau main hakim sendiri juga harus diproses hukum. Negara hukum tidak boleh membiarkan lahirnya dua bentuk kejahatan sekaligus: peredaran obat ilegal dan pengadilan jalanan oleh massa.
Red/Frj
Editor :Sofid











