INFAK Jumat di Sekolah Negeri: Sukarela atau Pungutan Berkedok Ibadah?
RABN.CO.ID, PEMALANG – 2 Mei 2026 — Statement tegas Praktisi Hukum: “Kalau Sudah Terjadwal dan Terstruktur, Itu Bukan Lagi Amal—Itu Sistem
Pungutan!”
Kebijakan pengumpulan “infak sukarela” setiap hari Jumat di SMP Negeri 5 Pemalang memicu sorotan tajam publik. Surat resmi Komite Sekolah yang menyatakan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa nominal, justru dinilai sebagai kamuflase administratif atas praktik yang berpotensi menjadi pungutan terselubung.
Pasalnya, dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa infak dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat dan melibatkan siswa kelas 7, 8, dan 9. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: benarkah ini sukarela, atau kewajiban yang dibungkus secara halus?

Praktisi hukum Dr Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai bahwa praktik seperti ini merupakan pola lama yang kerap terjadi di dunia pendidikan.
“Kalau benar sukarela, tidak mungkin dijadwalkan secara rutin dan melibatkan seluruh siswa. Ini bukan lagi amal, ini sudah menjadi sistem pungutan yang dilegalkan melalui surat,” tegasnya.
Menurutnya, dalam konteks sekolah, tekanan tidak selalu berbentuk paksaan langsung.Tekanan sosial dan psikologis terhadap siswa yang tidak ikut menyumbang dapat menjadi bentuk pemaksaan terselubung yang justru lebih kuat dampaknya.
“Anak yang tidak ikut bisa merasa malu, tertekan, atau dikucilkan. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur tekanan dalam perspektif hukum,” lanjutnya.
Secara normatif, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
Bahkan dalam ketentuan yang sama ditegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan waktu, jumlah, maupun mekanismenya.
Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan. Artinya, segala bentuk kewajiban finansial yang dikonstruksi secara sistemik di sekolah negeri berpotensi melanggar prinsip dasar pendidikan nasional.
Lebih jauh, jika dalam praktiknya ditemukan adanya tekanan—baik langsung maupun tidak langsung—maka hal ini dapat merambah ke ranah pidana. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) melalui Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana. Sementara itu, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), unsur pemaksaan tidak harus berupa ancaman fisik, tetapi juga dapat berupa tekanan yang menimbulkan ketidakbebasan seseorang untuk menolak.
Dengan demikian, praktik “infak rutin” tersebut berpotensi mengandung unsur:
Pungutan liar (pungli) karena dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas
Pemerasan terselubung jika terdapat tekanan sosial atau sistemik
Penyalahgunaan kewenangan
bahkan potensi korupsi, apabila dana tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dr.Imam Subiyanto mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele hanya karena nominalnya kecil.
“Ini bukan soal besar kecilnya uang, tapi soal sistem. Jika dibiarkan, kita sedang membiasakan praktik pungutan sejak dini kepada anak-anak. Ini berbahaya secara hukum dan merusak moral pendidikan,” ujarnya tegas.
Ia juga menilai bahwa praktik seperti ini dapat menjadi pintu masuk terbentuknya budaya pungutan di sekolah negeri yang semakin sulit dikendalikan.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak adanya langkah konkret dari pihak berwenang. Dinas Pendidikan diminta segera melakukan evaluasi, sementara Inspektorat dan Ombudsman RI didorong untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi.
Tidak menutup kemungkinan, apabila ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan penyelidikan.
Di tengah upaya membangun pendidikan yang bersih dan berintegritas, praktik seperti ini justru dinilai sebagai kemunduran.
Jika “sukarela” harus dijadwalkan, dikondisikan, dan dijalankan secara kolektif, maka itu bukan lagi sumbangan—melainkan kewajiban yang disamarkan.
Dan ketika kewajiban itu dibungkus dengan narasi moral dan agama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aspek hukum—
tetapi juga masa depan kejujuran dalam dunia pendidikan.Pungkas Dr.Imam.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











