News

Jalan Usaha Tani Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Izin, Praktisi Hukum: Program Pemerintah Tidak Boleh Menabrak Hak Milik Rakyat

×

Jalan Usaha Tani Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Izin, Praktisi Hukum: Program Pemerintah Tidak Boleh Menabrak Hak Milik Rakyat

Sebarkan artikel ini

Jalan Usaha Tani Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Izin, Praktisi Hukum: Program Pemerintah Tidak Boleh Menabrak Hak Milik Rakyat

RABN.CO.ID, PURBALINGGA – Pembangunan Jalan Usaha Tani/JUT yang diduga menggunakan tanah milik warga tanpa persetujuan pemilik menjadi sorotan. Program yang semestinya bertujuan membantu akses petani dan meningkatkan produktivitas pertanian tersebut dinilai dapat berubah menjadi persoalan hukum serius apabila pelaksanaannya mengabaikan hak atas tanah masyarakat.

Praktisi hukum Dr.Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan, pembangunan infrastruktur pertanian tidak boleh dilakukan secara sepihak di atas tanah milik orang lain tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, alasan kepentingan petani, kepentingan kelompok, maupun program pemerintah tidak dapat dijadikan pembenar untuk memakai tanah warga tanpa izin.
“Jalan usaha tani memang penting. Tetapi kepentingan pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil, memakai, membuka, menimbun, atau menjadikan tanah warga sebagai jalan tanpa persetujuan pemiliknya. Hak milik atas tanah dilindungi hukum. Kalau tidak ada izin tertulis, tidak ada musyawarah, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada dokumen pelepasan atau hibah, maka kegiatan tersebut patut diduga cacat hukum,” tegas Dr.(c) Imam Subiyanto.

Menurut Imam, dalam hukum agraria, tanah memang memiliki fungsi sosial. Namun, fungsi sosial tanah sebagaimana dikenal dalam hukum pertanahan tidak dapat dimaknai bahwa tanah seseorang boleh digunakan begitu saja oleh pihak lain. Fungsi sosial harus tetap dijalankan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak pemilik, serta mekanisme persetujuan yang sah.
“Fungsi sosial tanah bukan berarti tanah rakyat bisa dipakai tanpa izin. Negara, desa, kelompok tani, maupun pelaksana kegiatan tetap wajib menghormati hak pemilik tanah. Bila tanah itu hendak dipakai untuk jalan, harus ada persetujuan tertulis, hibah, pelepasan hak, jual beli, sewa, pinjam pakai, atau kompensasi yang disepakati,” ujarnya.

Imam menjelaskan, penggunaan tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum/PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam ketentuan tersebut, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.

Dalam konteks pembangunan JUT, unsur perbuatan melawan hukum dapat muncul apabila tanah warga dipakai tanpa persetujuan, pemilik kehilangan hak menguasai tanahnya, tanah berubah fungsi menjadi jalan, batas tanah berubah, tanaman atau bangunan rusak, atau pemilik tidak pernah menerima kompensasi apa pun.
“Kalau tanah seseorang tiba-tiba dibuka menjadi jalan, dilewati umum, atau digunakan untuk kepentingan proyek tanpa dasar persetujuan, maka pemilik tanah berhak menuntut. Tuntutannya bisa berupa penghentian penggunaan tanah, pengembalian keadaan semula, ganti rugi materiil, bahkan kerugian immateriil,” jelas Imam.

Selain aspek perdata, Imam juga menyoroti kemungkinan adanya aspek pidana. Ia menyebut, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya secara tegas melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
“Pemakaian tanah tanpa izin bukan persoalan ringan. Jika pemilik tanah tidak pernah memberi persetujuan, lalu tanahnya tetap dipakai atau dikerjakan, maka hal itu dapat dilaporkan sebagai dugaan pemakaian tanah tanpa izin. Apalagi jika pemilik sudah keberatan tetapi pekerjaan tetap dilanjutkan,” katanya.
Ia menambahkan, permasalahan akan semakin serius apabila pembangunan JUT tersebut menggunakan anggaran pemerintah, dana desa, bantuan pemerintah, atau sumber dana publik lainnya. Dalam keadaan demikian, pelaksana kegiatan wajib memastikan bahwa tanah yang digunakan sudah berstatus clear and clean, tidak bersengketa, dan telah mendapat persetujuan sah dari pemiliknya.
“Kalau kegiatan memakai uang negara atau uang daerah, maka pertanggungjawabannya bukan hanya kepada pemilik tanah, tetapi juga kepada publik. Harus jelas siapa pemilik tanahnya, apa dasar penggunaannya, berapa luas tanah yang dipakai, siapa yang menyetujui, siapa yang membuat berita acara, dan apakah benar dokumen pertanggungjawabannya sesuai fakta,” tegasnya.

Menurut Imam, apabila kegiatan dilaksanakan tanpa dokumen legalitas tanah yang memadai, maka berpotensi menjadi temuan administratif, temuan inspektorat, bahkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas apabila terdapat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.
“Jangan sampai proyek terlihat selesai secara fisik, tetapi meninggalkan masalah hukum. Jalan sudah jadi, tetapi pemilik tanah dirugikan. Anggaran sudah cair, tetapi dasar penggunaan lahannya tidak jelas. Ini berbahaya,” ujarnya.

Imam juga mengingatkan pemerintah desa, kelompok tani, penyuluh, pelaksana kegiatan, maupun dinas terkait agar tidak hanya mengejar realisasi proyek. Menurutnya, pembangunan yang baik harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu manfaat, legalitas, dan keadilan.
“Pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari berapa meter jalan selesai dikerjakan. Yang lebih penting adalah apakah tanahnya sah digunakan, apakah pemiliknya setuju, apakah masyarakat bermusyawarah, dan apakah tidak ada pihak yang dikorbankan. Jangan sampai atas nama petani, justru ada warga yang kehilangan hak atas tanahnya,” kata Imam.

Ia menilai, apabila benar terdapat tanah warga yang digunakan tanpa izin untuk Jalan Usaha Tani, maka pihak-pihak terkait harus segera membuka dokumen kegiatan secara transparan. Dokumen tersebut meliputi proposal kegiatan, berita acara musyawarah, daftar penerima manfaat, peta lokasi, surat persetujuan pemilik tanah, surat hibah atau pelepasan hak, RAB, dokumentasi pekerjaan, serta berita acara serah terima.
“Semua dokumen harus dibuka. Jangan hanya mengatakan ini program pemerintah. Program pemerintah tetap harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada pembangunan yang dilakukan dengan cara menabrak hak warga,” tambahnya.

Imam menyarankan pemilik tanah yang merasa dirugikan agar segera mengambil langkah hukum secara terukur. Langkah awal dapat dilakukan dengan meminta klarifikasi tertulis kepada pemerintah desa, kelompok tani, pelaksana kegiatan, atau dinas terkait. Selanjutnya, pemilik tanah dapat meminta pengukuran ulang, mengajukan keberatan tertulis, melakukan somasi, meminta mediasi di tingkat desa atau kecamatan, serta melibatkan BPN apabila berkaitan dengan batas dan status bidang tanah.
Apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, pemilik tanah dapat menempuh gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatan tersebut, pemilik tanah dapat meminta pengakuan hak, penghentian penggunaan tanah, pemulihan keadaan semula, pembayaran ganti rugi, serta tindakan hukum lain yang dianggap perlu.
“Pemilik tanah jangan diam apabila haknya dilanggar. Tetapi langkahnya harus tertib, terdokumentasi, dan berbasis bukti. Kumpulkan sertifikat atau alas hak, foto lokasi sebelum dan sesudah, saksi, peta bidang, bukti keberatan, dan surat-menyurat. Dengan bukti yang kuat, upaya hukum akan lebih terarah,” jelasnya.

Di sisi lain, Imam juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah untuk tidak menutup mata apabila ada pembangunan yang menggunakan tanah warga tanpa dasar persetujuan. Inspektorat, camat, dinas teknis, hingga pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pemeriksaan administratif terhadap legalitas lokasi kegiatan.
“Yang harus diperiksa bukan hanya volume dan kualitas bangunan jalannya, tetapi juga legalitas tanahnya. Jangan sampai pekerjaan dinyatakan selesai, tetapi tanah yang dipakai ternyata masih milik warga dan belum pernah dilepaskan,” tegas Imam.

Empat Pertanggungjawaban yang Dapat Muncul
Dalam pandangan hukum, penggunaan tanah milik orang lain untuk Jalan Usaha Tani tanpa izin dapat menimbulkan setidaknya empat bentuk pertanggungjawaban.

Pertama,pertanggungjawaban perdata, yaitu kewajiban mengganti kerugian, mengembalikan tanah, menghentikan penggunaan, atau memulihkan keadaan semula apabila terbukti terjadi Perbuatan Melawan Hukum.

Kedua,pertanggungjawaban pidana, apabila terdapat unsur pemakaian tanah tanpa izin, penyerobotan, perusakan tanaman atau batas tanah, pemalsuan tanda tangan, pemalsuan surat persetujuan, atau keterangan palsu dalam dokumen kegiatan.

Ketiga,pertanggungjawaban administratif, apabila pejabat, perangkat desa, kelompok penerima manfaat, atau pelaksana kegiatan tidak melakukan verifikasi status tanah, tidak membuat berita acara musyawarah, tidak memiliki dokumen persetujuan, atau tetap melaksanakan kegiatan di atas tanah bermasalah.

Keempat,pertanggungjawaban penggunaan anggaran, apabila kegiatan tersebut dibiayai dana publik tetapi laporan, lokasi, volume pekerjaan, atau legalitas tanahnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Pertanggungjawaban itu tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Harus ditelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui lokasi, siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa yang membuat dokumen, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang mempertanggungjawabkan anggarannya,” pungkas Dr.(c) Imam Subiyanto.

Penutup
Kasus dugaan penggunaan tanah warga untuk Jalan Usaha Tani tanpa izin menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaksana program pembangunan. Pembangunan pertanian memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak kepemilikan masyarakat.
Jalan Usaha Tani seharusnya menjadi sarana membuka akses ekonomi petani, bukan menjadi sumber konflik baru antara warga, pemerintah desa, kelompok tani, dan pelaksana kegiatan. Tanpa izin pemilik tanah, tanpa dokumen yang sah, dan tanpa kompensasi yang layak, pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan umum justru dapat berubah menjadi persoalan hukum yang serius.
Pembangunan boleh berjalan, tetapi hak rakyat tidak boleh dilindas.

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *