News

MANTAN KEPALA SEKOLAH JADI KABID, PUBLIK MULAI BERTANYA: KOMPETENSI ATAU KEDALAMAN KONEKSI? KPK DIMINTA TURUN TANGAN

×

MANTAN KEPALA SEKOLAH JADI KABID, PUBLIK MULAI BERTANYA: KOMPETENSI ATAU KEDALAMAN KONEKSI? KPK DIMINTA TURUN TANGAN

Sebarkan artikel ini

MANTAN KEPALA SEKOLAH JADI KABID, PUBLIK MULAI BERTANYA: KOMPETENSI ATAU KEDALAMAN KONEKSI? KPK DIMINTA TURUN TANGAN

RABN.CO.ID, PEMALANG – 7 Mei 2026 – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan.AM, yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Sekolah Dasar, kini menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bidang Pengelolaan SD di lingkungan Dinas Pendidikan.

Di tengah persoalan kualitas pendidikan, sarana sekolah, hingga tata kelola birokrasi pendidikan yang terus menjadi perhatian publik, muncul pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengangkatan pejabat tersebut dilakukan.

Sorotan publik bukan semata pada perpindahan jabatan, melainkan pada persoalan kompetensi dan kesesuaian kapasitas pejabat dengan posisi strategis yang diemban.

Sebab dalam struktur birokrasi pemerintahan, jabatan Kepala Bidang (Eselon III) bukan jabatan administratif biasa. Posisi tersebut memiliki kewenangan penting dalam:
pengelolaan program pendidikan,
penyusunan kebijakan teknis,
koordinasi administrasi pendidikan dasar,
pengawasan pelaksanaan program,
hingga pengambilan keputusan strategis di bidang pendidikan dasar.

Namun sejumlah kalangan mempertanyakan apakah AM benar-benar memiliki pengalaman birokrasi, kemampuan manajerial, dan kompetensi teknis yang memadai untuk menduduki posisi tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengangkatan yang tidak sepenuhnya berbasis merit system sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.
Jika benar pengangkatan dilakukan tanpa uji kompetensi yang objektif, tanpa rekam jejak birokrasi yang memadai, atau lebih didasarkan pada faktor kedekatan tertentu, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk maladministrasi birokrasi.

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menilai bahwa persoalan pengisian jabatan strategis di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan negara.
“Jabatan Kepala Bidang bukan sekadar jabatan administratif. Itu menyangkut kebijakan publik dan pengelolaan sistem pendidikan. Kalau seseorang ditempatkan tanpa kompetensi yang memadai, maka potensi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan sangat terbuka,” tegas Dr. Imam Subiyanto.

Ia menambahkan bahwa sistem merit ASN mewajibkan pengangkatan pejabat berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kemampuan manajerial, bukan atas dasar kedekatan ataupun kepentingan tertentu.
“Kalau pengangkatan pejabat dilakukan tanpa profesionalisme dan transparansi, maka publik wajar curiga. Dunia pendidikan jangan dijadikan ruang kompromi kepentingan,” lanjutnya.

Dr. Imam juga meminta agar lembaga pengawas dan aparat penegak hukum ikut mencermati proses pengangkatan pejabat strategis di lingkungan pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan.
“KPK harus segera bertindak apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, permainan jabatan, atau praktik yang menyimpang dari sistem merit ASN. Jangan sampai birokrasi pendidikan rusak karena kepentingan tertentu,” pungkasnya.

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *