KPK Bongkar Jejak Kekuasaan Bupati Pemalang Nonaktif Anom Widiantoro: Eks Dirut PDAM dan Eks Kadindikpora Dipanggil, Dugaan Jual Beli Jabatan Didalami
RABN.CO.ID, SEMARANG – Enam orang kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan dan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiantoro.
Diantara nama yang di panggil:
Yusria Paza (Pihak Swasta),Setyo Widodo (Pihak Swasta),Atiko Novadhika Putra (Karyawan restoran munro Semarang) dan Mellyana Putri Ahlanissa selaku Direktur CV Ayu Andira Jaya.
Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang,(11/9/2026)
dengan dua nama yang menarik perhatian, yakni mantan Dirut PDAM Tirta Mulia Pemalang Slamet Efendi dan mantan Kepala Dindikpora Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang Supa’at.
Pemanggilan tersebut disebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Anom Widiantoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026.
Di titik ini, perkara mulai menarik. Sebab jabatan publik semestinya bukan barang dagangan, apalagi kursinya ditentukan oleh siapa yang mampu membayar. Jabatan adalah amanah negara; ketika amanah diperlakukan seperti komoditas, birokrasi kehilangan fungsi dan berubah menjadi pasar kekuasaan.
KPK tentu tidak cukup hanya menghitung siapa yang menerima dan siapa yang memberi.
Publik menunggu apakah penyidik akan menelusuri rantai keputusan, aliran uang, perantara, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari proses penempatan jabatan.
Pemanggilan mantan pejabat dari sektor pendidikan dan perusahaan daerah juga menjadi bagian penting untuk melihat apakah perkara ini berdiri sendiri atau memiliki pola yang lebih luas.
Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak boleh ada vonis sebelum bukti berbicara.
Pertanyaan publik sederhana: jika jabatan memang pernah diperdagangkan, siapa sebenarnya pedagangnya, siapa pembelinya, dan siapa yang selama ini menikmati tokonya?
Sebab dalam negara hukum, kursi kekuasaan bukan warung. Kalau jabatan bisa dibeli, maka yang mahal bukan lagi integritas—melainkan harga sebuah kursi. Dan kalau kursi itu dibeli, rakyat berhak bertanya: siapa yang akhirnya membayar tagihannya?
(Red/Frj)
Editor: Sofid











