News

Enam Kepala Sekolah Dipanggil KPK, Mata Rantai Kasus Bupati Pemalang Nonaktif A W Mulai Terkuak

×

Enam Kepala Sekolah Dipanggil KPK, Mata Rantai Kasus Bupati Pemalang Nonaktif A W Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini

Enam Kepala Sekolah Dipanggil KPK, Mata Rantai Kasus Bupati Pemalang Nonaktif A W Mulai Terkuak

RABN.CO.ID, JAKARTA – Penyidikan KPK atas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terus bergerak. Kamis, 10 September 2026, penyidik memanggil enam kepala sekolah negeri di Kabupaten Pemalang sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang.

Mereka ialah A W K (SMPN 1 Comal), A M (SMPN 1 Ulujami), T R (SMPN 2 Taman), S J (SMPN 3 Petarukan), U R (SMPN 2 Comal), dan M S (SMPN 3 Taman).

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah OTT KPK di Pemalang pada akhir Juli 2026. A W bersama M H alias Gus Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

KPK menduga terdapat permintaan uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari rangkaian dugaan tersebut, dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada angka tersebut. KPK juga mendalami dugaan pengaturan perkara serta kemungkinan adanya tarif tertentu dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kini perhatian mengarah pada mata rantai yang sedang ditelusuri penyidik. Ketika pemeriksaan bergerak dari pejabat daerah hingga kepala sekolah, publik tentu mempertanyakan: apakah seluruhnya memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara, ataukah hanya diperlukan untuk memperjelas fakta dan aliran informasi?

Jawabannya harus datang dari proses hukum dan alat bukti, bukan spekulasi.
KPK juga perlu mengurai secara terang siapa yang meminta, siapa yang menjadi perantara, dari mana uang berasal, bagaimana mekanisme pengumpulannya, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.

Pemanggilan enam kepala sekolah bukan berarti keenamnya terlibat tindak pidana. Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung.

Kini publik menunggu satu hal: seberapa jauh KPK mampu membuka seluruh mata rantai perkara ini secara objektif, transparan, dan berbasis bukti. Sebab pemberantasan korupsi bukan sekadar menghitung uang yang terkumpul, tetapi membongkar sistem, peran, serta mekanisme yang memungkinkan dugaan penyimpangan itu terjadi.

(Red/Tim)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *