News

Pilkades Kabunan: Bila Hasil Suara Imbang, Masyarakat Perlu Memahami Mekanisme Penentuan Pemenang

×

Pilkades Kabunan: Bila Hasil Suara Imbang, Masyarakat Perlu Memahami Mekanisme Penentuan Pemenang

Sebarkan artikel ini

Pilkades Kabunan: Bila Hasil Suara Imbang, Masyarakat Perlu Memahami Mekanisme Penentuan Pemenang

RABN.CO.ID, PEMALANG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menjadwalkan penetapan calon kepala desa pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di Pendopo Balai Desa Kabunan.Minggu (25/10/2026)

Agenda tersebut meliputi penyampaian hasil tes kesehatan, penetapan calon, pengunduran diri bakal calon dari unsur perangkat desa, serta penyerahan surat cuti bagi calon petahana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan berikutnya, Kamis, 29 Oktober 2026, dijadwalkan pengambilan nomor urut dan penyampaian visi-misi calon. Seluruh calon, tim pemenangan, dan pendukung diharapkan menjaga ketertiban serta menciptakan suasana demokrasi yang aman dan damai.

*Mekanisme Jika Perolehan Suara Imbang*

Ketua Panitia Pilkades Kabunan menjelaskan kepada awak media bahwa apabila penghitungan suara menghasilkan perolehan berimbang, terdapat sejumlah kriteria penentuan pemenang yang disampaikan panitia, yaitu:

1. Perolehan suara terbanyak di wilayah dusun terluas.

2. Jika masih berimbang, mempertimbangkan ijazah tertinggi yang digunakan saat pendaftaran.

3. Usia calon yang lebih tua.

4. Lamanya calon berdomisili.

Penerapan kriteria tersebut perlu mengacu pada peraturan dan ketentuan teknis Pilkades yang berlaku. Penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan urutannya penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

*Pengawasan Dimasa Tenang dan netralitas menjadi perhatian*

Awak media juga mengonfirmasi Ketua Tim Pengawas (Timwas) Pilkades Kabunan terkait langkah penanganan apabila muncul dugaan pelanggaran oleh tim pemenangan selama masa tenang.

Ketua Timwas menyampaikan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan panitia, tetapi belum ada jawaban lebih lanjut mengenai mekanisme penanganannya.

Kejelasan prosedur pengawasan diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan adil. Calon petahana juga diharapkan mematuhi ketentuan cuti serta tidak menggunakan fasilitas dan aset desa untuk kepentingan kampanye.

Pilkades Kabunan dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026.

*Masyarakat diimbau menolak politik uang, menjaga persaudaraan, dan menghormati perbedaan pilihan.*

Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa selama tahapan Pilkades, kekosongan tugas akibat petahana menjalani cuti akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal hingga proses Pilkades Kabunan selesai.

Demokrasi desa bukan hanya tentang siapa yang menang, melainkan bagaimana proses dijalankan secara transparan, tertib, dan sesuai aturan. Kepatuhan calon, ketegasan pengawas, serta keterbukaan panitia menjadi kunci mewujudkan Pilkades Kabunan yang aman, damai,dan bermartabat. Pungkasnya.
(Red/Frj)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *