Aduan Masuk, Nyawa Menunggu: RSUD Dr. M. Ashari Lamban, Pejabat Diam—Ini Pelayanan atau Pembiaran?
RABN.CO.ID, PEMALANG – 30 April 2026 — Ini bukan sekadar keluhan pasien. Ini adalah ujian nalar publik yang gagal dijawab oleh sistem. Seorang pasien jantung, Sisono (64), datang sejak pagi ke RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Ia tidak datang untuk berdebat, ia datang untuk berobat. Tapi yang ia temui bukan pelayanan—melainkan alasan.Selama lebih dari enam jam, dari pukul 06.30 hingga 12.30 WIB, ia menunggu. Bukan karena antrean panjang semata, tetapi karena sistem yang tampak kehilangan logika dasarnya. Ketika akhirnya ada penjelasan, kalimatnya justru mengoyak akal sehat: ia tidak dipanggil karena “pasien dokter lain”.
Di titik ini, kita harus berhenti berpura-pura. Tidak ada istilah “pasien dokter” dalam pelayanan publik. Itu istilah feodal yang diselundupkan ke dalam institusi modern. Rumah sakit bukan kerajaan kecil tempat pasien harus tunduk pada wilayah kekuasaan dokter tertentu. Rumah sakit adalah institusi publik—atau setidaknya, seharusnya begitu.
Dokumen pengaduan resmi yang ditandatangani Sisono mempertegas bahwa ini bukan salah dengar. Ini tertulis. Ia bahkan sudah dijadwalkan dialihkan ke dokter lain karena dokter sebelumnya cuti panjang. Artinya, sistem sudah tahu ada kekosongan. Tapi anehnya, sistem itu tetap tidak bekerja. Ini bukan sekadar error—ini pembiaran yang dilembagakan.

Jawaban perawat, “itu kewenangan dokter,” adalah kalimat yang seharusnya memicu alarm. Sebab di situ terlihat bahwa tanggung jawab dipindahkan, bukan diselesaikan. Dalam bahasa sederhana: tidak ada yang merasa wajib menyelamatkan pasien.
Padahal kita sedang bicara soal jantung. Bukan sakit ringan yang bisa ditunda dengan alasan administratif. Dalam ilmu medis, waktu adalah variabel hidup dan mati. Tapi dalam praktik di sini, waktu diperlakukan seperti kertas antrean—bisa ditunda, bisa diabaikan.
Lebih ironis lagi, surat pengaduan itu tidak hanya berhenti di meja direktur rumah sakit.
Tembusannya dikirim ke Bupati, DPRD, dan Dinas Kesehatan. Artinya, negara sudah diberi tahu.
Tapi pertanyaannya: apakah negara hadir, atau sekadar menerima surat lalu diam?
Di sinilah persoalan menjadi politis.
Ketika warga harus menulis surat untuk sekadar dilayani, itu tanda bahwa sistem sudah tidak otomatis bekerja. Dan ketika pejabat menerima laporan tapi tidak segera bertindak, itu tanda bahwa kekuasaan kehilangan sensitivitasnya.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Praktisi hukum Putra Pratama Sakti ,Dr Imam Subiyanto mengingatkan: tidak ada dasar hukum untuk menolak pasien dengan alasan “milik dokter lain”. Undang-undang sudah jelas. Tapi seperti biasa, di negeri ini, masalahnya bukan kekurangan aturan—melainkan kekurangan keberanian untuk menjalankan aturan.
Kita sering bangga bicara reformasi kesehatan. Tapi kasus seperti ini menunjukkan bahwa yang direformasi baru gedungnya, bukan cara berpikirnya.
Mentalitasnya masih lama: birokratis, kaku, dan cenderung melindungi kenyamanan internal dibanding keselamatan pasien.
Pertanyaannya sekarang sederhana tapi mendasar: apakah RSUD ini melayani pasien, atau melayani sistemnya sendiri?
Dan untuk para pejabat yang menerima tembusan surat itu—ini bukan sekadar dokumen. Ini adalah sinyal. Jika tetap tidak ada tindakan, maka yang gagal bukan hanya rumah sakit, tapi juga pengawasan publik.
Sisono sudah menulis. Ia sudah menunggu. Ia sudah bersuara.
Sekarang giliran negara menjawab.
Atau kita harus jujur mengakui: di hadapan birokrasi yang dingin, bahkan detak jantung pun bisa kalah cepat dari alasan.
Dalam negara yang waras, satu aduan seperti ini cukup untuk memicu evaluasi menyeluruh. Tapi dalam birokrasi yang nyaman dengan rutinitas, aduan hanya jadi arsip—dan arsip tidak pernah menyelamatkan nyawa.
(Red/Frj)
Editor Sofid











