News

Penolakan Pasien Jantung di RSUD Dr.M.Ashari Pemalang ; Dugaan Sistem Pelayanan Bermasalah

×

Penolakan Pasien Jantung di RSUD Dr.M.Ashari Pemalang ; Dugaan Sistem Pelayanan Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Penolakan Pasien Jantung di RSUD Dr.M.Ashari Pemalang ; Dugaan Sistem Pelayanan Bermasalah

RABN.CO.ID, PEMALANG – 29 April 2026 Kasus dugaan penolakan pasien kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan publik. Seorang pasien jantung bernama Sisono (64 tahun) diduga tidak mendapatkan pelayanan medis di RSUD Kabupaten Pemalang, meskipun telah menunggu selama berjam-jam sejak pagi hari.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pasien datang dan mendaftar sekitar pukul 06.00 WIB, namun hingga pukul 12.30 WIB tidak mendapatkan penanganan medis.

Alih-alih dilayani, pasien justru menerima informasi dari perawat bahwa:“Dokter tidak mau menangani karena pasien tersebut adalah pasien dokter lain.”

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pelayanan di dalam rumah sakit, khususnya terkait keberlanjutan pelayanan (continuity of care) dan tanggung jawab institusional rumah sakit.

Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.

Terdapat indikasi yang mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, antara lain:
Dugaan adanya pola pelayanan berbasis “pasien dokter”, bukan pasien rumah sakit

Tidak adanya mekanisme pengganti yang efektif saat dokter utama tidak bertugas.Dugaan pembiaran oleh manajemen rumah sakit atas laporan pasien.Risiko terabaikannya kondisi medis pasien yang berpotensi membahayakan keselamatan.

PERNYATAAN PRAKTISI HUKUM

Menanggapi hal tersebut, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, Praktisi Hukum dan Advokat, menyampaikan:
“Rumah sakit adalah institusi pelayanan publik, bukan praktik pribadi. Tidak boleh ada alasan ‘ini pasien dokter lain’ untuk menolak pelayanan. Jika itu terjadi, maka ada persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan.”

Lebih lanjut disampaikan:
“Pasien adalah tanggung jawab rumah sakit secara keseluruhan. Ketika pasien tidak mendapatkan pelayanan bukan karena alasan medis, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan.”

POTENSI PELANGGARAN HUKUM

Secara normatif, peristiwa ini berpotensi melanggar:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (hak pasien atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif)
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (kewajiban tenaga medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi)
Prinsip Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Ketika alasan “pasien dokter lain” lebih kuat daripada panggilan kemanusiaan, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi sekadar prosedur, melainkan nurani yang perlahan ditanggalkan dari sistem pelayanan itu sendiri.Pungkas Dr. Imam

(Red /Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *