News

Ketika Kekuasaan Menjadi Alat Usaha: KPK Bongkar Dugaan Skema Tertutup di Balik Proyek Outsourcing Pekalongan

×

Ketika Kekuasaan Menjadi Alat Usaha: KPK Bongkar Dugaan Skema Tertutup di Balik Proyek Outsourcing Pekalongan

Sebarkan artikel ini

Ketika Kekuasaan Menjadi Alat Usaha: KPK Bongkar Dugaan Skema Tertutup di Balik Proyek Outsourcing Pekalongan

RABN.CO.ID, JAKARTA – 24 April 2026 – Ada satu pertanyaan yang tak bisa dihindari dari kasus ini: ketika kekuasaan berada di tangan yang sama dengan kepentingan bisnis, siapa yang sebenarnya dilayani—publik atau keluarga?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tengah menelusuri jawaban itu. Sebanyak 55 pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota, Kamis (23/4/2026), menjadi bagian dari upaya mengurai benang kusut yang diduga tidak terjadi secara kebetulan.

Para saksi berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah—Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kominfo, Dinas Sosial, Perkim, hingga RSUD Kajen. Mereka bukan pengambil kebijakan. Namun justru di level inilah seringkali praktik yang “diarahkan” menjadi paling terasa—halus, tapi mengikat; tak tertulis, tapi dipahami.

KPK belum membuka detail materi pemeriksaan. Namun arah penyidikan mulai terbaca: bukan sekadar siapa yang terlibat, tetapi bagaimana sistem itu bekerja. Apakah proses pengadaan benar-benar berjalan terbuka? Ataukah sejak awal sudah dikondisikan untuk mengarah pada satu nama?

Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2026. KPK menduga adanya rangkaian peristiwa yang tidak berdiri sendiri. Mulai dari pendirian perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), keterlibatan dalam proyek outsourcing, hingga dugaan intervensi terhadap bawahan agar memenangkan perusahaan tersebut. Ujungnya—aliran keuntungan miliaran rupiah yang kembali ke lingkar terdekat.

Jika konstruksi ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah potret konflik kepentingan yang berkembang menjadi praktik korupsi yang sistematis. Kekuasaan tidak lagi menjadi alat pelayanan publik, melainkan instrumen untuk memastikan keuntungan tetap berputar dalam lingkar yang sama.

Yang lebih mengkhawatirkan, pola seperti ini jarang berdiri sendiri. Ia hidup dalam ruang yang memungkinkan—ketika pengawasan lemah, ketika keberanian untuk menolak tidak memiliki ruang, dan ketika sistem lebih mudah diatur daripada dijaga.

Pemeriksaan terhadap 55 saksi bisa menjadi pintu masuk penting. Dari mereka, penyidik bisa membaca apakah ada tekanan, arahan, atau sekadar “kode” yang dipahami bersama. Dalam banyak kasus, korupsi tidak selalu diperintah secara terang-terangan. Ia sering hadir dalam bentuk yang lebih sunyi—namun justru lebih sulit dibantah.

KPK menyadari, membongkar kasus seperti ini bukan hanya soal menetapkan tersangka. Ini soal membuktikan pola. Dan pola itu, jika tidak diputus, akan terus berulang—berganti nama, berganti aktor, tapi dengan cara yang sama.

Kasus Pekalongan menjadi cermin yang tak nyaman: bahwa benturan kepentingan bukan lagi potensi, melainkan praktik.

Dan ketika itu terjadi, publik bukan hanya dirugikan secara anggaran, tetapi juga dikhianati secara kepercayaan.

Di titik ini perkara Pekalongan tak lagi sekedar satu nama atau sebuah jabatan, ia berubah menjadi cermin yang memantulkan wajah banyak Daerah tentang bagaimana kekuasaan bisa tergelincir dari amanah menjadi alat.

(Red/aw)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *