PROYEK CATERING RSUD Dr.M.ASHARI ‘BERBEL0K ARAH’! GAGAL LELANG LANGSUNG SWAKELOLA, PRAKTISI: POTENSI LANGGAR HUKUM TERBUKA LEBAR
RABN.CO.ID, PEMALANG – 25 April 2026 — Keputusan mendadak mengalihkan proyek pengadaan catering rumah sakit dari mekanisme lelang ke swakelola memicu sorotan tajam. Alih-alih memperbaiki proses setelah rekanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, proyek justru “berbelok arah” secara cepat—langkah yang dinilai tidak lazim dan berpotensi menabrak aturan.
Perubahan metode pengadaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap sistem yang telah diatur ketat dalam regulasi pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. Ketika proses lelang gagal, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah evaluasi ulang atau tender ulang—bukan perubahan metode secara tiba-tiba.
Praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai langkah tersebut patut dipertanyakan secara serius.
“Pengadaan itu bukan ruang improvisasi. Kalau rekanan tidak memenuhi syarat, prosedurnya jelas: gugurkan dan lanjutkan sesuai mekanisme. Bukan malah dialihkan ke swakelola. Ini berpotensi melanggar hukum secara terbuka,” tegasnya.

Indikasi Melangkahi Sistem
Dalam kerangka hukum pengadaan, pemilihan metode—apakah melalui penyedia atau swakelola—ditentukan sejak tahap perencanaan. Perubahan di tengah jalan tanpa dasar yang sah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Langkah “berbelok arah” ini dinilai membuka celah bagi praktik yang tidak sehat, termasuk kemungkinan penghindaran kompetisi dan pengondisian pihak tertentu.
“Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka pengadaan bisa kehilangan esensinya sebagai proses yang fair. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal integritas sistem,” lanjut Imam.
Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hingga Tipikor
Pengalihan metode tanpa dasar yang jelas juga berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terutama jika merugikan peserta lain yang seharusnya memiliki kesempatan untuk bersaing.
Lebih jauh, jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau motif tertentu di balik perubahan tersebut, maka perkara ini bisa berkembang ke ranah pidana.
“Kalau ada unsur kesengajaan untuk menghindari tender dan membuka ruang kepentingan tertentu, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Bahkan berpotensi ke tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalih Darurat Tak Boleh Jadi Tameng
Memang, layanan catering rumah sakit merupakan kebutuhan vital yang tidak boleh terhenti. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.
Pengadaan dalam kondisi darurat tetap harus memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar alasan untuk mempercepat proses tanpa kontrol.
Desakan Pengawasan Ketat
Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pengadaan di sektor publik. Desakan pun menguat agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum turun tangan menelusuri proses yang terjadi.
Publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut murni karena kebutuhan mendesak, atau justru ada kepentingan lain yang tersembunyi di baliknya.
Ketika proyek publik mulai “berbelok arah” tanpa rambu hukum yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara—tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem.
Dan dalam setiap penyimpangan, selalu ada satu pertanyaan yang tak bisa dihindari: ini kesalahan, atau memang skenario?Pungkas Imam
(Res/Frj)
Editor:Sofid











