News

Kemendagri Tito Karnavian ,Beri Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan

×

Kemendagri Tito Karnavian ,Beri Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini

Kemendagri Tito Karnavian ,Beri Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan

RABN.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS , karena melakukan umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor.

Keputusan ini diumumkan Tito pada konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025), setelah evaluasi Inspektur Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran peraturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

Mirwan dianggap mengabaikan tanggung jawab utama membantu masyarakat di 11 kecamatan yang porak-poranda.

Kronologi Kontroversi Umrah:

Kabar Mirwan umrah pertama kali ramai setelah media meliput absennya bupati saat bencana melanda Aceh Selatan pada 27 Nopember 2025.

Kemendagri terkejut karena Mirwan hanya mengajukan izin ke Pemda lokal pada 2 Desember tanpa restu Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mendagri, melanggar aturan wajib izin keluar negeri.

Tito langsung telepon Mirwan di Tanah Suci, perintahkan pulang segera, dan lanjutkan dengan pemeriksaan tim yang dikirim ke Aceh.

Respons Pemerintah Pusat

Presiden Prabowo Subianto menyentil keras, minta Tito proses Mirwan karena prioritas bupati adalah tangani bencana, bukan umrah sunnah yang bisa ditunda.

Kapuspen Kemendagri sebut kehadiran kepala daerah krusial untuk percepatan darurat dan pemulihan, nilai absen Mirwan sangat disayangkan.

Pengamat puji ketegasan Tito sebagai langkah tegakkan etika kepemimpinan di tengah krisis.

Dengan keputusan tersebut, Wakil Bupati Aceh Selatan secara otomatis akan menjabat Pelaksana Tugas (Plt)

Sementara itu, berbagai pihak di DPR dan pemerintahan turut menyoroti tindakan Mirwan, menyebutnya tidak etis dan tidak menunjukkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang sedang terdampak bencana.
(Red- MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *