News

KPK Sita Mobil Saksi yang Diamankan Bersama Anom Widiyantoro, Dugaan Aliran Uang Ditelusuri

×

KPK Sita Mobil Saksi yang Diamankan Bersama Anom Widiyantoro, Dugaan Aliran Uang Ditelusuri

Sebarkan artikel ini

KPK Sita Mobil Saksi yang Diamankan Bersama Anom Widiyantoro, Dugaan Aliran Uang Ditelusuri

RABN.CO.ID, PEMALANG – 18 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik Jaecoo J5 milik Tri Budi Ambarsari (TBA), saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Penyitaan dilakukan penyidik KPK pada Rabu, 16 September 2026. Kendaraan tersebut disita setelah penyidik mendalami keterangan Tri Budi Ambarsari mengenai hubungannya dengan Anom serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Tri Budi sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK ketika berada bersama Anom di sebuah hotel di Jakarta. Namun, hingga kini status Tri Budi masih sebagai saksi dan bukan tersangka.

“Pemeriksaan kepada saudari AB tersebut didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan,” kata Budi.

Dari hasil pendalaman, penyidik menduga mobil yang berada dalam penguasaan Tri Budi berkaitan dengan Anom Widiyantoro. KPK menduga kendaraan tersebut merupakan pemberian dari Anom sehingga disita untuk kepentingan penyidikan.

Penyitaan kendaraan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dalam perkara yang tengah bergulir. KPK juga masih mendalami penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun pihak swasta.

Tri Budi sebelumnya diperiksa KPK pada 7 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia diperiksa bersama Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024, serta pihak swasta Rizky Slamet Apriadi. Penyidik mendalami hubungan para saksi dengan Anom dan kemungkinan adanya aliran dana.

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. KPK menyebut uang yang diduga dikumpulkan melalui orang kepercayaan Anom mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian uang tersebut, menurut penyidik, berkaitan dengan upaya mengurus perkara hukum yang menjerat Anom.

Penyitaan mobil menjadi salah satu langkah penyidik untuk menguji keterkaitan aset dengan perkara. KPK menyatakan barang yang disita dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dan, apabila diputuskan pengadilan, berpotensi dirampas untuk negara.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai aliran uang serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Status setiap pihak tetap mengacu pada proses hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

(Red/RS)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *