News

Dua Kali Dipanggil KPK Istri Bupati Pemalang Nonaktif Masih Tempati Rumah Dinas, Pemprov Jangan Diam

×

Dua Kali Dipanggil KPK Istri Bupati Pemalang Nonaktif Masih Tempati Rumah Dinas, Pemprov Jangan Diam

Sebarkan artikel ini

Dua Kali Dipanggil KPK Istri Bupati Pemalang Nonaktif Masih Tempati Rumah Dinas, Pemprov Jangan Diam

RABN.CO.ID, SEMARANG – Dua kali panggilan pemeriksaan KPK terhadap Noor Faizah Maenofi (NFM), istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiantoro, belum mengakhiri satu pertanyaan lain yang berkembang di ruang publik: mengapa NFM masih terlihat menempati rumah dinas?

Ini bukan soal mobil dinas ,kasur, sofa, pagar, atau siapa yang masih memegang kunci. Ini soal fasilitas negara dan kepastian administrasi pemerintahan.(17/9/2026)

Anom Widiantoro sudah berstatus nonaktif dalam perkara yang ditangani KPK. Sementara NFM juga telah menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik terkait perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta serta jual beli jabatan. Dalam situasi seperti ini, publik wajar meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan administrasi penggunaan rumah dinas tersebut.

Di sinilah Pemkab Pemalang, khususnya Sekda sebagai unsur penting dalam administrasi pemerintahan daerah, tidak semestinya sekadar menjadi penonton.

Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus.

Pemprov Jawa Tengah pun patut memastikan pengawasan berjalan. Jika penggunaan rumah dinas masih dibenarkan berdasarkan aturan, katakan dasar hukumnya. Jika sudah tidak memiliki dasar, lakukan penertiban melalui mekanisme administratif yang benar.

Sebab dalam negara hukum, rumah dinas bukanlah ruang tunggu kekuasaan. Ia bukan fasilitas yang otomatis berubah menjadi hak pribadi hanya karena seseorang pernah berada di lingkaran jabatan.

Kalimatnya sederhana: kalau jabatan bisa dinonaktifkan, mengapa status fasilitasnya seolah ikut mendapatkan perpanjangan waktu?

Namun persoalan ini tidak boleh diselesaikan dengan penghakiman di media. Yang dibutuhkan adalah dokumen, dasar hukum, keputusan administratif dan keterbukaan pemerintah.

Publik tidak meminta NFM diusir. Publik meminta aturan ditegakkan secara konsisten. Sebab ketika fasilitas negara dipersoalkan, yang diuji bukan siapa penghuninya, melainkan seberapa serius pemerintah menjaga marwah administrasi negara.

KPK bekerja pada perkara hukumnya.

Pemkab dan Pemprov bekerja pada ranah administrasinya.

Jangan sampai keduanya berjalan sendiri-sendiri sementara publik hanya disuguhi teka-teki: siapa yang sebenarnya masih berhak atas rumah dinas tersebut?

Maka pertanyaannya kini menjadi lebih tegas: apakah penghuni akan dengan kesadaran sendiri meninggalkan rumah dinas ketika memang sudah tidak memiliki dasar untuk menempatinya, atau Pemkab harus melakukan penertiban administratif?

Kalimat “rakyat akan menjemput” jangan sampai diterjemahkan sebagai tindakan massa. Rakyat cukup menjemput kepastian melalui aturan, dokumen, dan transparansi pemerintah. Karena dalam negara hukum, yang mengetuk pintu terakhir bukan kerumunan, melainkan aturan.

rabn.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi NFM, Pemkab Pemalang, Sekda Pemalang, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *