SATU ORANG BANYAK KURSI: KETIKA JABATAN BUKAN LAGI AMANAH, TAPI KOLEKSI
RABN.CO.ID, PEMALANG – Dalam tata kelola perusahaan, jabatan seharusnya seperti kunci: setiap pintu memiliki kuncinya sendiri. Tetapi ketika satu orang memegang terlalu banyak kunci, publik wajar bertanya: apakah pintunya masih dijaga, atau justru kuncinya yang sedang dikoleksi?
Sorotan publik terhadap Direktur Utama PDAM Tirta Mulia Pemalang kembali mengemuka terkait dugaan rangkap jabatan.(18/9/2026)
Perhatian publik bukan hanya soal posisi direktur, tetapi juga menyangkut jabatan Manajer IT yang disebut masih kosong, sementara figur yang sama juga dikaitkan dengan posisi dalam koperasi.
Pertanyaannya sederhana, tetapi rupanya tidak sesederhana jawabannya: kalau kursi Manajer IT kosong, mengapa tidak segera diisi? Kalau kepengurusan koperasi kosong atau bermasalah, mengapa tidak segera diselesaikan melalui RAT?
Di sinilah tata kelola diuji. Perusahaan daerah bukan kerajaan kecil tempat satu figur dapat menjadi pusat dari berbagai simpul kekuasaan. Ia dibangun dengan struktur, pembagian kewenangan, pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban.
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menjadi salah satu rujukan penting dalam mengatur organ dan tata kelola BUMD. Ketentuan mengenai jabatan dan potensi rangkap jabatan juga perlu dibaca bersama aturan sektoral yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang relevan. Karena itu, dugaan pelanggaran tidak semestinya diputuskan melalui opini publik, melainkan diverifikasi melalui dokumen dan kewenangan resmi.
Namun ada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar pasal.
Jika satu orang dapat berada di dalam perusahaan sekaligus memiliki posisi strategis dalam koperasi, siapa yang menjaga jarak ketika kepentingan keduanya berhadapan?
Sebab independensi bukan sekadar kemampuan berkata “tidak”. Independensi juga berarti tidak menempatkan diri pada posisi yang membuat keputusan publik atau perusahaan dapat dipertanyakan karena konflik kepentingan.
Maka Bagian Perekonomian dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Mulia patut didorong melakukan evaluasi administratif dan tata kelola secara transparan. Periksa struktur jabatan, dasar pengangkatan, status Manajer IT, serta kedudukan yang bersangkutan dalam koperasi.
Jangan sampai jabatan kosong dibiarkan terlalu lama, sementara kursi lain justru terisi penuh.
Karena dalam perusahaan milik daerah, yang harus diperbanyak bukan jabatan seseorang, melainkan akuntabilitasnya.
Dan bila benar semua itu hanya kebetulan administratif, bukankah menjelaskannya kepada publik jauh lebih mudah daripada membiarkan publik mengisi kekosongan informasi dengan prasangka?
Kursi boleh banyak. Tetapi kewenangan tetap harus punya batas.
(Red/Frj)
Editor: Sofid











