Plt/Pj Berkepanjangan di Pemalang Disorot, Potensi Gugatan PMH Mengemuka
RABN.CO.ID, PEMALANG –15 Mei 2026 – Rencana gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap Bupati Pemalang mulai menguat. Gugatan tersebut disiapkan menyusul dugaan pembiaran jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terlalu lama diisi oleh pejabat sementara, baik dalam bentuk Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, maupun Penjabat.
Sorotan utama tertuju pada jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang dan Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Dua jabatan ini dinilai bukan jabatan administratif biasa, melainkan jabatan vital yang berkaitan langsung dengan koordinasi birokrasi, kebijakan anggaran, pelayanan publik, pelayanan kesehatan, pengadaan barang dan jasa, serta legitimasi keputusan pemerintahan daerah.
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa jabatan sementara tidak boleh berubah menjadi jabatan “abadi”.
“Plt atau Pj itu sifatnya sementara, bukan permanen. Kalau jabatan sementara dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian pengisian pejabat definitif, maka ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tetapi sudah masuk wilayah persoalan hukum yang serius,” tegas Dr. Imam.
Menurut Dr. Imam, rencana gugatan PMH tersebut disiapkan untuk menguji apakah tindakan atau pembiaran Bupati Pemalang sebagai kepala daerah sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Dalam negara hukum, kewenangan adalah nyawa dari setiap keputusan. Kalau kewenangannya bermasalah, maka produk kebijakan yang lahir dari kewenangan tersebut patut dipersoalkan,” ujarnya.
Bupati Dinilai Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Dr. Imam menilai Bupati Pemalang tidak dapat berlindung di balik alasan teknis atau proses birokrasi apabila jabatan strategis dibiarkan terlalu lama tanpa pejabat definitif.
Sebagai kepala daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara sah, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau jabatan strategis dibiarkan menggantung, yang harus bertanggung jawab adalah pemegang kewenangan. Dalam hal ini, Bupati sebagai PPK harus menjelaskan kepada publik: dasar hukumnya apa, masa berlakunya sampai kapan, dan mengapa pejabat definitif tidak segera ditetapkan,” kata Dr. Imam.
Ia menambahkan, jabatan strategis seperti Sekda dan Direktur RSUD tidak boleh diperlakukan seperti jabatan pelengkap. Sekda adalah simpul koordinasi pemerintahan daerah, sedangkan Direktur RSUD bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sekda itu jantung koordinasi birokrasi. Direktur RSUD itu menyangkut nyawa pelayanan kesehatan. Kalau dua jabatan vital ini terlalu lama berada dalam status sementara, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya memikul tanggung jawab penuh atas kebijakan strategis yang diambil?” tegasnya.
Berpotensi Cacat Kewenangan
Rencana gugatan PMH ini akan menyoroti potensi cacat kewenangan terhadap kebijakan, surat, disposisi, kontrak, dokumen anggaran, keputusan kepegawaian, hingga tindakan administratif yang diterbitkan oleh pejabat sementara.
Dr. Imam menyebut, masalah utama bukan hanya siapa yang menjabat, tetapi apakah pejabat tersebut memiliki dasar kewenangan yang kuat untuk mengambil keputusan strategis.
“Kalau pejabat sementara hanya menjalankan tugas rutin, itu masih bisa dipahami. Tetapi kalau pejabat sementara yang masa jabatannya dipersoalkan kemudian menandatangani kebijakan strategis, kontrak, pengadaan, mutasi, atau keputusan berdampak luas, maka di situlah risiko cacat kewenangan muncul,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga pengawasan, termasuk Inspektorat, BKN, Kemendagri, Ombudsman, bahkan BPK apabila menyangkut penggunaan anggaran daerah.
Dasar Hukum Akan Dipakai dalam Gugatan
Dalam konstruksi hukumnya, gugatan PMH tersebut akan mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum, dengan menitikberatkan pada adanya perbuatan atau kelalaian, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Selain itu, gugatan juga akan menyinggung prinsip-prinsip dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, seperti asas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik. UU Administrasi Pemerintahan memang memuat AUPB, termasuk asas kepastian hukum dan kecermatan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk jabatan Penjabat Sekretaris Daerah, rujukan hukum yang akan disorot adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam ketentuan tersebut, masa jabatan Pj Sekda dibatasi paling lama 6 bulan apabila Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda.
Dr. Imam juga menegaskan bahwa sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan memiliki konsekuensi forum hukum yang harus dipertimbangkan secara cermat. PERMA Nomor 2 Tahun 2019 mengatur pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau onrechtmatige overheidsdaad.
“Karena itu, tim hukum akan menyusun konstruksi gugatan secara hati-hati. Bila diajukan ke Pengadilan Negeri Pemalang, maka fokusnya pada kerugian perdata dan pertanggungjawaban akibat pembiaran. Namun secara hukum administrasi, tindakan pemerintahan juga dapat diuji melalui jalur yang sesuai. Yang jelas, pembiaran jabatan Plt/Pj berkepanjangan tidak boleh dianggap normal,” ujar Dr. Imam.
Kerugian Publik Jadi Titik Tekan
Gugatan tersebut tidak hanya akan berbicara soal formalitas jabatan, tetapi juga kerugian publik. Menurut Dr. Imam, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dari pejabat yang memiliki kewenangan sah, definitif, dan tidak menimbulkan keraguan hukum.
Kerugian yang akan ditekankan meliputi hilangnya kepastian hukum, menurunnya kepercayaan publik, potensi cacat legalitas kebijakan, serta terganggunya pelayanan publik.
“Jangan menunggu ada kebijakan dibatalkan, kontrak dipersoalkan, anggaran jadi temuan, atau pelayanan publik terganggu baru pemerintah merasa bersalah. Pemerintahan yang baik itu mencegah masalah hukum, bukan membiarkan bom waktu menyala,” tegas Dr. Imam.
Pemkab Didesak Buka Data dan Jelaskan ke Publik
Dr. Imam mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang membuka secara transparan dasar hukum penunjukan dan perpanjangan jabatan Plt/Pj yang menjadi sorotan.
Pemkab juga diminta menjelaskan sejak kapan jabatan tersebut diisi pejabat sementara, berapa kali diperpanjang, apa dasar hukumnya, dan kapan pejabat definitif akan ditetapkan.
“Publik berhak tahu. Jangan sampai jabatan strategis dikelola dalam ruang gelap. Kalau dasar hukumnya kuat, buka saja. Kalau memang sudah melewati batas, segera koreksi sebelum menjadi perkara hukum yang lebih besar,” katanya.
Gugatan Dinilai Sebagai Alarm Keras untuk Pemkab Pemalang
Rencana gugatan PMH ini dinilai sebagai alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang agar tidak main-main dalam pengisian jabatan strategis.
Dr. Imam menegaskan, jabatan sementara yang terlalu lama bukan sekadar persoalan tata usaha kepegawaian, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum, politik birokrasi, pelayanan publik, dan legitimasi pemerintahan daerah.
“Pemalang tidak boleh dikelola dengan jabatan abu-abu. Kalau jabatan sementara dibiarkan menjadi permanen secara faktual, maka itu bentuk kegagalan tata kelola pemerintahan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kebiasaan yang salah,” pungkas Dr. Imam.
Kini publik menunggu langkah Bupati Pemalang. Apakah segera menertibkan jabatan strategis dengan pejabat definitif, atau membiarkan persoalan ini bergulir menjadi gugatan di meja hijau.
Satu hal menjadi jelas: jabatan sementara boleh menjadi solusi darurat. Tetapi jika berubah menjadi Plt/Pj “abadi”, maka ia bukan lagi solusi—melainkan masalah hukum.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











