Sewa Ruko Tribun Utara Stadion Mochtar Pemalang Naik Drastis, Penyewa Menjerit: PAD atau “Kotak Pandora”?
RABN.CO.ID, PEMALANG – Kenaikan tarif sewa ruko di kawasan Tribun Utara Stadion Mochtar Pemalang mulai memantik kegelisahan para penyewa. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, para pelaku usaha kecil justru dihadapkan pada lonjakan biaya sewa yang dinilai mendadak dan tidak transparan.Jumat (15/5/2026)
Sejumlah penyewa mengeluhkan kenaikan tarif dari semula Rp12,5 juta per tahun menjadi Rp18 juta per tahun. Ironisnya, menurut para penyewa, kenaikan itu bukan disampaikan langsung melalui mekanisme resmi pemerintah daerah, melainkan disebut-sebut melalui pihak ketiga di duga berinisial “Y”.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Sebab, aset Stadion Mochtar Pemalang merupakan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Dalam praktik pengelolaannya, publik berharap seluruh mekanisme sewa dilakukan secara terbuka, memiliki dasar hukum jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Partisi buat sendiri,listrik bayar sendiri, PAM bayar sendiri, bahkan perawatan tempat juga kami tanggung. Tapi tiba-tiba sewanya naik tinggi tanpa penjelasan rinci,” keluh salah satu penyewa kepada awak media

Keluhan itu bukan semata soal nominal.
Para penyewa mengaku lebih terganggu oleh kaburnya pola pengelolaan. Mereka mempertanyakan dasar kenaikan tarif, mekanisme penetapan harga, hingga alur masuknya uang sewa tersebut.
Apakah benar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Atau justru berhenti di ruang-ruang gelap yang tak pernah tersentuh audit publik?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena aset pemerintah semestinya tidak dikelola seperti “warisan pribadi”. Setiap rupiah dari pemanfaatan aset daerah wajib tercatat dan memberi kontribusi nyata bagi keuangan daerah.
Transparansi bukan sekadar slogan administrasi, melainkan fondasi kepercayaan publik.
Ironisnya, di tengah semangat pemerintah berbicara soal pemberdayaan UMKM, para penyewa justru merasa diposisikan sebagai objek pungutan tanpa perlindungan. Mereka tidak menolak aturan. Mereka hanya meminta kepastian dan kejelasan.
Publik kini menunggu sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, khususnya pihak terkait dalam pengelolaan kawasan stadion michtar, termasuk Dindikpora, untuk memberikan penjelasan terbuka. Jika memang ada kenaikan tarif, apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Dan yang paling penting: ke mana aliran uang sewa itu bermuara?
Karena ketika aset publik dikelola tanpa transparansi, maka yang lahir bukan sekadar keresahan penyewa. Yang tumbuh adalah kecurigaan sosial.
Pengamat kebijakan publik mengatakan, “Kekuasaan yang tak mau diawasi biasanya mulai merasa dirinya paling berhak.” Dan di Pemalang hari ini, publik tampaknya mulai bertanya: apakah ruko stadion Mochtar sedang dikelola untuk kepentingan daerah, atau sedang menjadi arena permainan segelintir pihak?
Jika pemerintah diam, maka ruang kosong itu akan diisi asumsi. Dan asumsi yang dibiarkan tumbuh terlalu lama sering berubah menjadi kotak Pandora—dibuka sedikit, tetapi isinya bisa mengguncang kepercayaan publik seluruhnya.
Karena jika benar kenaikan itu hanya menjadi cara halus “mencekik leher” penyewa demi memenuhi kotak *Pandora* kepentingan tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar tarif ruko. Ini soal moral pengelolaan aset publik.Tutupnya
(Red/Frj)
Editor:Sofid











