EDITORIAL : Rp55 Miliar untuk RSUD Randudongkal: Investasi Publik yang Tak Boleh Lepas dari Pengawasan
RABN.CO.ID, PEMALANG – 21 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Pemalang memperoleh pembiayaan sebesar Rp55 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk melanjutkan pembangunan RSUD Randudongkal. Di atas kertas, kebijakan ini patut diapresiasi karena bertujuan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat Pemalang bagian selatan.
Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya gedung rumah sakit, melainkan dari akuntabilitas penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembiayaan melalui PT SMI pada hakikatnya merupakan bentuk pinjaman atau pembiayaan daerah yang tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah. Artinya, dana tersebut bukan hibah yang dapat digunakan tanpa konsekuensi. Setiap rupiah yang dipinjam akan menjadi beban APBD di masa mendatang sehingga penggunaannya harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Prinsip tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengharuskan setiap pengeluaran daerah didukung bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pelayanan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dengan demikian, pembangunan RSUD memang merupakan kewajiban pemerintah daerah. Namun, kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar tidak mengganggu pembiayaan sektor publik lainnya.
Dalam aspek penganggaran, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa setiap belanja daerah harus didasarkan pada perencanaan yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta berorientasi pada hasil (value for money). Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah tambahan pembiayaan Rp55 miliar tersebut muncul akibat perubahan desain, kenaikan harga, kekurangan perencanaan awal, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah fungsi pengawasan menjadi sangat penting. DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPKP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu memastikan bahwa penggunaan dana tidak menimbulkan pemborosan, penyimpangan, maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Yang juga perlu menjadi perhatian adalah keberlanjutan operasional rumah sakit setelah selesai dibangun.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa tidak sedikit rumah sakit megah yang justru kesulitan beroperasi karena keterbatasan tenaga kesehatan, peralatan medis, maupun biaya operasional. Karena itu, keberhasilan proyek ini harus diukur bukan hanya dari penyelesaian bangunan, tetapi juga dari kesiapan pelayanan, kualitas SDM, alat kesehatan, serta kemampuan rumah sakit memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Transparansi menjadi kunci utama membangun kepercayaan publik. Pemerintah Kabupaten Pemalang semestinya membuka informasi mengenai rincian penggunaan dana, progres fisik, jadwal penyelesaian, hingga target operasional rumah sakit.
Keterbukaan informasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Pada akhirnya, pembangunan RSUD Randudongkal adalah investasi sosial yang penting bagi masyarakat. Namun, setiap investasi publik harus diiringi tata kelola yang baik. Dana Rp55 miliar bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan amanah rakyat yang harus menghasilkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Keberhasilan pemerintah bukan hanya membangun rumah sakit, tetapi memastikan bahwa rumah sakit tersebut berfungsi optimal, memberikan manfaat nyata, dan seluruh proses pembiayaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral kepada masyarakat.
(Red/RS)
Editor: Sofid











