News

Puslabfor Polda Jateng Lakukan Uji Forensik Kebakaran di Ruang Keuangan Perumda Tirta Mulia Pemalang

×

Puslabfor Polda Jateng Lakukan Uji Forensik Kebakaran di Ruang Keuangan Perumda Tirta Mulia Pemalang

Sebarkan artikel ini

Puslabfor Polda Jateng Lakukan Uji Forensik Kebakaran di Ruang Keuangan Perumda Tirta Mulia Pemalang

RABN.CO.ID, PEMALANG – Penanganan kasus kebakaran yang terjadi di Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang terus berlanjut. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan uji forensik di ruang keuangan yang terdampak kebakaran guna mengungkap penyebab pasti insiden Selasa (28/72026)

Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan secara tertutup dengan dihadiri Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Kapolsek Pemalang, serta sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan ilmiah untuk mengumpulkan fakta dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Dalam proses tersebut, masing-masing saksi memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki mengenai kejadian. Penyidik menyampaikan bahwa para saksi sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali apabila diperlukan keterangan tambahan guna melengkapi proses penyelidikan.

Sebelumnya, kebakaran terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dan mengakibatkan kerusakan pada ruang keuangan serta sebagian atap bangunan Perumda Tirta Mulia. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam proses pendataan.

Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah. Hasil pemeriksaan Puslabfor akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan penyebab kebakaran serta mendukung langkah penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau menunggu hasil resmi dari pihak berwenang dan tidak berspekulasi mengenai penyebab peristiwa sebelum proses penyelidikan dinyatakan selesai.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *