Praktisi Hukum Soroti Peran Operasional GHA dalam Dugaan Pemerasan Pemkab Pemalang: Konstruksi Penyertaan Perlu Diuji di Persidangan
RABN.CO.ID, PEMALANG – Praktisi hukum *Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS.* menilai bahwa konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu dianalisis secara komprehensif berdasarkan teori penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana. Menurutnya, skema yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan adanya peran operasional yang menonjol dari Mohamad Haris alias GHA dalam rangkaian dugaan peristiwa Sabtu (1/8)2026)
“Berdasarkan skema yang dipublikasikan KPK, GHA digambarkan sebagai pihak yang melakukan komunikasi, menghubungkan berbagai pihak, mengumpulkan uang, menemui sejumlah pihak, memperkenalkan pihak tertentu, hingga menyerahkan uang. Dalam perspektif hukum pidana, rangkaian tindakan tersebut merupakan fakta yang relevan untuk dianalisis dalam kerangka teori penyertaan dan harus diuji melalui pembuktian di persidangan,” ujar Dr. Imam Subiyanto.
Menurut Dr. Imam, dalam doktrin hukum pidana, seseorang tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban karena menerima atau menikmati hasil kejahatan. Seseorang juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengatur mekanisme, menghubungkan para pelaku, mengoordinasikan komunikasi, mengumpulkan dana, menyerahkan dana, atau mengendalikan jalannya suatu tindak pidana.
“Apabila fakta-fakta yang tergambar dalam skema tersebut nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, maka kualitas peran GHA dapat dianalisis sebagai pelaku langsung (pleger), pelaku turut serta (medepleger), penyuruh melakukan (doen pleger), maupun penganjur (uitlokker), bergantung pada siapa yang terbukti menginisiasi, mengendalikan, dan menjalankan keseluruhan rangkaian peristiwa,” jelasnya.
Namun demikian, Dr. Imam menegaskan bahwa skema visual yang dipublikasikan KPK belum dapat dipandang sebagai konstruksi pembuktian yang utuh. Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek penting yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Skema tersebut belum menjelaskan secara eksplisit siapa yang pertama kali menggagas dugaan permintaan uang, siapa yang menentukan besaran uang, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang memiliki kendali atas keseluruhan mekanisme. Padahal aspek-aspek tersebut sangat menentukan kualitas pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak,” katanya.
Selain itu, ia menilai hubungan antara dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan jabatan juga masih harus dibuktikan. Menurutnya, pembuktian tindak pidana pemerasan sebagaimana didakwakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak cukup hanya menunjukkan adanya perpindahan uang.
“Jaksa penuntut harus membuktikan adanya hubungan antara permintaan uang, penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, keputusan administratif yang dipengaruhi, serta keuntungan yang diperoleh. Unsur kesengajaan (*mens rea*) juga harus dibuktikan, karena hukum pidana tidak hanya menilai apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga niat dan kehendak di balik perbuatannya,” ungkap Dr. Imam.
Terkait barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar yang telah diamankan KPK, Dr. Imam menyatakan bahwa keberadaan uang sitaan memiliki nilai pembuktian yang penting, tetapi bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri untuk membuktikan tindak pidana.
“Yang harus dibuktikan adalah asal-usul uang, tujuan pemberian uang, siapa pemilik sebenarnya, serta hubungan uang tersebut dengan jabatan atau kewenangan. Tanpa pembuktian tersebut, uang hanya merupakan barang sitaan yang harus dikaitkan dengan alat bukti lain sesuai ketentuan KUHAP,” jelasnya.
Dr. Imam menambahkan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima uang. Penegak hukum juga harus mampu menguraikan secara utuh siapa yang merancang, mengendalikan, menghubungkan, mengoordinasikan, dan menjalankan keseluruhan mekanisme apabila seluruh unsur tersebut memang didukung oleh alat bukti yang sah.
“Prinsip fundamental dalam hukum pidana adalah pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Oleh karena itu, setiap peran harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau persepsi publik. Siapa yang memiliki tanggung jawab pidana tertinggi hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian yang adil di persidangan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Dr. Imam mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*). Menurutnya, analisis akademik terhadap konstruksi perkara bertujuan memberikan perspektif hukum mengenai standar pembuktian, bukan untuk menyatakan bahwa seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/Frj)
Editor: Sofid











