Aris Ismail Dinilai Figur Yang Tepat Mengisi Posisi Wakil Bupati Pemalang, Penguatan Stabilitas Pemerintahan Jadi Harapan
RABN.CO.ID, PEMALANG – Transisi kepemimpinan di Kabupaten Pemalang pascapenetapan Nurkholes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, perhatian publik kini tertuju pada pengisian jabatan Wakil Bupati yang kosong sesuai ketentuan peraturan. Jumat (7/8/2026)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk Nurkholes sebagai Plt Bupati guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, serta menjaga stabilitas pemerintahan di tengah proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah dinamika tersebut, nama Aris Ismail,A.,Md anggota Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Golkar, mulai mendapat perhatian sebagai salah satu figur yang dinilai memiliki kapasitas untuk mengisi posisi Wakil Bupati. Pengalaman sebagai legislator, pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan daerah, serta rekam jejak dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat menjadi sejumlah pertimbangan yang disampaikan berbagai kalangan.
Meski demikian, pengisian jabatan Wakil Bupati harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, kekosongan jabatan Wakil Bupati diisi melalui pemilihan oleh DPRD Kabupaten.
Mekanismenya diawali dengan pengajuan maksimal dua nama calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah pada Pilkada sebelumnya. Nama tersebut diteruskan oleh Plt Bupati kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, hasil pemilihan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh pengesahan.
Berbagai elemen masyarakat berharap proses tersebut berlangsung secara transparan, demokratis, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan daerah di atas kepentingan politik. Kedepan kehadiran Wakil Bupati definitif diharapkan mampu memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, proses hukum yang tengah berlangsung di KPK diharapkan tetap berjalan secara independen, profesional, dan sesuai prinsip negara hukum. Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Plt Bupati Nurkholes diharapkan tetap fokus menjaga stabilitas pemerintahan, mengawal program-program strategis, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan transisi kepemimpinan yang berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum, Kabupaten Pemalang diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan serta menghadirkan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Red/Frj)
Editor: Sofid











