Desakan Publik Menguat, KPK Diminta Periksa Kembali Istri Bupati Non Aktif NFM untuk Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan
RABN.CO.ID, PEMALANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang nonaktif AWI terus memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Seiring pengembangan penyidikan, desakan publik agar KPK memeriksa kembali NFM menguat sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan jual beli jabatan secara utuh dan terang benderang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk proses pengambilan keputusan dan pelantikan pejabat SEKDA dan Dirut Tirta Mulia menjelang OTT- KPK Di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.Jumat (7/8/2026)
Penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan, rumah pejabat, hingga penyitaan uang tunai, dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, dan logam mulia menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dugaan tindak pidana beserta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK sendiri telah menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Di ruang publik berkembang berbagai dugaan mengenai adanya pengaruh dari lingkaran terdekat kepala daerah, termasuk istri bupati berinisial NFM.
Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi KPK yang menetapkan status hukum ataupun membuktikan keterlibatan pihak tersebut. Karena itu, seluruh dugaan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Dalam perspektif yang kritis terhadap praktik kekuasaan, persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih penting adalah menguji apakah kebijakan publik benar-benar lahir dari mekanisme pemerintahan atau justru dipengaruhi oleh kekuatan yang berada di luar struktur formal. Di titik inilah publik menilai transparansi menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.

Sejumlah elemen masyarakat berharap KPK memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan tanpa membedakan jabatan, kedekatan politik, maupun hubungan keluarga. Pemeriksaan kembali terhadap NFM dipandang sebagai langkah untuk menguji seluruh dugaan secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik.
Sebab, seperti kritik yang kerap disampaikan , kekuasaan sering kali tidak jatuh karena terlalu kuat, melainkan karena kehilangan akal sehat dan pengawasan. Ketika pengaruh informal lebih dominan daripada kewenangan konstitusional, birokrasi berisiko kehilangan marwahnya sebagai pelayan rakyat.
Kini masyarakat menunggu konsistensi KPK menuntaskan perkara hingga ke akar persoalan. Bukan semata mencari siapa yang paling dekat dengan kekuasaan, tetapi memastikan bahwa hukum bekerja setara bagi setiap orang berdasarkan bukti yang sah dan proses hukum yang adil.
Karena itu, publik berharap KPK tidak berhenti pada aktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengusutan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk proses pengambilan keputusan dan pelantikan pejabat menjelang OTT, dinilai penting untuk memastikan apakah semua berjalan sesuai aturan atau justru menjadi bagian dari dugaan praktik korupsi yang lebih luas. Pada akhirnya, jabatan publik bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat.
(Red/Frj)
Editor: Sofid











