SEKDA JABATAN KARIER BIROKRASI, DR. IMAM SUBIYANTO: JANGAN SERET KE DUGAAN JUAL BELI JABATAN TANPA BUKTI
RABN.CO.ID, PEMALANG – 8 Agustus 2026 – Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proyek dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang harus diletakkan secara objektif berdasarkan perbuatan dan alat bukti masing-masing individu, bukan berdasarkan asumsi yang muncul semata-mata karena kedudukan seseorang dalam struktur birokrasi.
Menurut Imam, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) pada prinsipnya merupakan jabatan birokrasi pemerintahan yang berada dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara dan memiliki jenjang, persyaratan, kompetensi, serta mekanisme pengisian jabatan tersendiri. Karena itu, Sekda tidak tepat diposisikan secara otomatis sebagai bagian dari kepentingan politik kepala daerah.
“Sekda merupakan pejabat birokrasi. Maka keberadaan Sekda dalam struktur pemerintahan daerah tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai bukti keterlibatan dalam dugaan jual beli jabatan. Hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban berdasarkan kedekatan struktural semata. Yang harus dibuktikan adalah perbuatannya,” tegas Dr. Imam Subiyanto.
TANGGUNG JAWAB PIDANA BERSIFAT PERSONAL
Imam menjelaskan bahwa salah satu prinsip fundamental hukum pidana adalah pertanggungjawaban pidana bersifat individual.
Dengan demikian, untuk menghubungkan seorang pejabat dengan dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus dapat menunjukkan secara konkret apakah pejabat tersebut mengetahui, menghendaki, memerintahkan, turut melakukan, membantu, menerima keuntungan, atau mempunyai keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan transaksi maupun rangkaian perbuatan pidana yang dipersoalkan.
“Tidak boleh menggunakan logika: karena seseorang Sekda, kemudian dianggap pasti mengetahui seluruh tindakan bawahannya atau seluruh proses komunikasi politik kepala daerah. Itu bukan standar pembuktian pidana,” ujarnya.
Menurut Imam, apabila tidak ditemukan komunikasi, perintah, pertemuan, penerimaan uang, aliran dana, kesepakatan, maupun tindakan aktif lainnya yang menghubungkan Sekda dengan dugaan transaksi jabatan, maka konstruksi keterlibatan harus diuji dengan sangat hati-hati.
BEDAKAN BIROKRASI DENGAN POLITIK
Dr. Imam juga menekankan pentingnya membedakan ranah birokrasi pemerintahan dengan kepentingan politik.
Sekda mempunyai fungsi strategis dalam administrasi pemerintahan daerah, koordinasi perangkat daerah, dan membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan serta pengoordinasian administratif.
Namun fungsi administratif tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa setiap tindakan kepala daerah maupun pihak-pihak di sekitar kepala daerah secara otomatis diketahui, disetujui, atau menjadi tanggung jawab pidana Sekda.
“Jabatan Sekda memang strategis, tetapi strategis secara administratif tidak sama dengan bertanggung jawab secara pidana terhadap seluruh tindakan orang lain. Harus dibedakan secara tegas antara kewenangan jabatan dengan perbuatan pidana individual,” kata Imam.
JUAL BELI JABATAN HARUS DITELUSURI DARI ALIRAN UANG DAN KOMUNIKASI
Menurut Imam, apabila penyidik mendalami dugaan jual beli jabatan, titik pembuktiannya semestinya diarahkan kepada siapa yang menawarkan atau meminta sesuatu, siapa yang berkomunikasi dengan calon pejabat, siapa yang mengumpulkan uang, kepada siapa uang tersebut diserahkan, siapa yang menerima atau menikmati hasilnya, serta apakah terdapat korelasi antara pemberian tersebut dengan keputusan mengenai jabatan.
Rangkaian tersebut kemudian harus diuji dengan alat bukti yang sah dan saling bersesuaian.
“Follow the money dan follow the communication. Siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati. Dari situlah konstruksi pertanggungjawaban pidana dibangun, bukan dari jabatan seseorang semata,” jelasnya.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH HARUS DIJAGA
Imam mengingatkan bahwa perkara korupsi yang mendapatkan perhatian publik sangat mudah berkembang menjadi trial by public opinion.
Karena itu, pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa pejabat tersebut terlibat tindak pidana.
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi justru merupakan instrumen penyidikan untuk membuat suatu perkara menjadi terang. Keterangan seorang pejabat dapat diperlukan untuk menjelaskan prosedur administrasi, struktur kewenangan, mekanisme pengisian jabatan, maupun tindakan pihak lain.
“Status diperiksa sebagai saksi harus dibedakan dengan status tersangka. Bahkan terhadap tersangka sekalipun berlaku asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
JANGAN KRIMINALISASI KEWENANGAN ADMINISTRATIF
Menurut Dr. Imam, hukum pidana korupsi harus ditegakkan secara tegas, tetapi penegakannya juga harus presisi.
Tindakan administratif yang sah tidak boleh serta-merta ditransformasikan menjadi tindakan pidana tanpa pembuktian adanya unsur kesalahan dan keterkaitan dengan perbuatan yang dilarang undang-undang.
Apabila Sekda hanya menjalankan proses administratif sesuai tugas dan kewenangannya dan tidak terdapat bukti mengenai permintaan uang, penerimaan, pengondisian, kesepakatan, ataupun keterlibatan dalam transaksi jabatan, maka harus dibedakan secara tegas antara pelaksanaan fungsi birokrasi dengan dugaan tindak pidana.
DR. IMAM: BIARKAN ALAT BUKTI BERBICARA
Dr. Imam menilai pendekatan tersebut penting bukan untuk melindungi pejabat tertentu, melainkan untuk menjaga prinsip due process of law.
Penegakan hukum yang profesional harus mampu memisahkan pihak yang hanya menjalankan fungsi administratif, pihak yang mengetahui tetapi tidak terlibat, pihak yang menjadi saksi atas suatu peristiwa, dan pihak yang secara sadar melakukan atau turut serta dalam tindak pidana.
“Kalau ada bukti, proses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti keterlibatan, jangan seseorang dibebani stigma hanya karena jabatan strukturalnya. Negara hukum bekerja berdasarkan pembuktian, bukan asumsi,” tegas Dr. Imam Subiyanto.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemalang harus diarahkan untuk menemukan aktor yang benar-benar mempunyai peran nyata dalam rangkaian peristiwa berdasarkan bukti komunikasi, aliran dana, pertemuan, perintah, kesepakatan dan hubungan kausal dengan keputusan jabatan.
“Siapa pun orangnya harus diperlakukan sama. Kalau terbukti terlibat, pertanggungjawabkan. Kalau tidak ditemukan bukti keterlibatan, nama dan kedudukannya juga harus dihormati. Itulah konsekuensi negara hukum dan asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.
Red/Frj
Editor: Sofid











