News

Di Tengah Sorotan KPK, Proyek Drainase Rp399 Juta di Pemalang Belum Tuntas, Pengawasan APBD Dipertanyakan

×

Di Tengah Sorotan KPK, Proyek Drainase Rp399 Juta di Pemalang Belum Tuntas, Pengawasan APBD Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Di Tengah Sorotan KPK, Proyek Drainase Rp399 Juta di Pemalang Belum Tuntas, Pengawasan APBD Dipertanyakan

RABN.CO.ID, PEMALANG – Proyek pemeliharaan rutin drainase senilai Rp399.359.308,59 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Pekerjaan yang berlokasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Mulyoharjo, tersebut berada tepat di depan kediaman Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan CV Ken Jaya dengan nilai kontrak hampir Rp400 juta. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (8/8/2026), sejumlah pekerjaan terlihat belum rampung. Penutup saluran belum seluruhnya terpasang, proses pemadatan belum sepenuhnya selesai, sementara material pekerjaan masih berada di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penghentian atau keterlambatan pekerjaan dapat disebabkan berbagai faktor, termasuk kendala teknis, administrasi, perubahan pekerjaan maupun persoalan kontraktual. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai status pekerjaan dan progres sebenarnya.

Di tengah situasi Pemalang yang sedang mendapat sorotan akibat penanganan perkara oleh KPK, proyek APBD yang belum selesai tentu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Publik berhak mengetahui berapa progres fisik pekerjaan, berapa pembayaran yang telah direalisasikan, apakah pembayaran sesuai dengan capaian pekerjaan, serta apakah penyedia telah menerima teguran atau tindakan administratif apabila terjadi keterlambatan.

Posisi proyek yang berada di depan kediaman kepala daerah nonaktif juga membuat perhatian masyarakat semakin besar. Bukan berarti lokasi tersebut menunjukkan adanya kepentingan tertentu, tetapi justru menjadi momentum untuk menguji seberapa kuat sistem pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang serta Inspektorat ditunggu penjelasannya. Pemerintah perlu memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai APBD berjalan sesuai kontrak, tepat mutu, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, persoalannya bukan semata-mata soal drainase yang belum selesai. Lebih jauh, ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

Jika pekerjaan masih berjalan, sampaikan progres dan target penyelesaiannya.

Jika terjadi keterlambatan, jelaskan penyebab serta langkah penanganannya. Apabila penyedia terbukti tidak memenuhi kewajiban kontraktual, mekanisme sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan.Terlebih setelah Pemalang berada dalam sorotan penegakan hukum, transparansi tidak boleh ikut tersendat.

Penanganan perkara oleh KPK seharusnya menjadi momentum memperkuat pengawasan, bukan alasan bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah kehilangan kepastian.

Drainase boleh belum selesai. Tetapi pertanggungjawaban atas Rp399 juta uang rakyat tidak boleh ikut berhenti di tengah jalan.
Hingga berita ini diterbitkan,

Awak media rabn.co.id belum memperoleh keterangan resmi dari CV Ken Jaya maupun DPUTR Kabupaten Pemalang terkait penyebab pekerjaan belum rampung, progres fisik, realisasi pembayaran, dan kepastian penyelesaian proyek.

(Red/RS)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *