Tolak Jual Beli Suara dalam Pilkades Desa Kabunan 2026, Warga Dorong Demokrasi Damai dan Berintegritas
RABN.CO.ID, PEMALANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, tahun 2026 memasuki momentum penting. Di tengah persaingan empat kandidat, masyarakat menyerukan penolakan terhadap politik uang dan praktik jual beli suara yang dinilai dapat mencederai proses demokrasi desa.(20/9/2026)
Empat kandidat yang akan berkontestasi yakni Kusnanto sebagai petahana, Slamet Muhajirin, Tomas, dan Rohmat.
Persaingan tersebut diharapkan berlangsung terbuka, tertib, serta tetap menjaga kerukunan masyarakat.
Seruan menolak politik uang bukan sekadar persoalan etika. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, prinsip pemilihan kepala desa harus menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ketentuan mengenai pemerintahan desa sendiri diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, perlu dicatat bahwa UU Desa tidak mengatur secara khusus ancaman pidana politik uang dalam Pilkades sebagaimana UU Pemilu mengatur pemilu nasional.
Untuk Pilkades di Kabupaten Pemalang, ketentuan teknis penyelenggaraan antara lain mengacu pada Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020, serta aturan pelaksananya melalui Perbup Pemalang.
Aturan Pilkades tersebut menjadi dasar bagi panitia dan pengawas untuk menjaga proses pemilihan. Dalam praktik regulasi Pilkades, pemberian atau janji uang maupun materi untuk memengaruhi pilihan pemilih merupakan bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi administratif (Diskualifikasi) terhadap calon, termasuk kemungkinan pembatalan apabila unsur pelanggaran terbukti berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum pidana nasional, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan pidana yang relevan. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur pertanggungjawaban terhadap pihak yang turut serta atau menggerakkan orang lain dalam suatu tindak pidana melalui Pasal 20.
Karena itu, masyarakat Kabunan diharapkan tidak menjadikan uang atau pemberian materi sebagai dasar menentukan pilihan. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya disertai bukti dan dilaporkan melalui mekanisme resmi kepada panitia atau pihak berwenang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai hukum.
Pilkades Kabunan 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan kepala desa terpilih, tetapi juga meninggalkan proses demokrasi yang damai, jujur dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Pesannya sederhana: pilihan boleh berbeda, persaudaraan tetap terjaga. Tolak politik uang, kawal Pilkades Kabunan yang jujur dan bermartabat.Tutupnya
(Red / Frj )
Editor : Sofid











