Diduga SPPG Pemalang Bercahaya Ditutup Sepihak, Praktisi Hukum Tegaskan: Sengketa Internal Tak Boleh Hentikan Hak Gizi Siswa
RABN.CO.ID, PEMALANG – Polemik penutupan sepihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang menuai sorotan serius dari berbagai kalangan.
Langkah penghentian operasional yang berdampak langsung terhadap distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa sekolah dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral, terlebih ketika yayasan pelaksana disebut telah memiliki kesepakatan resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Praktisi hukum Dr.Imam Subiyanto
,S.H.,M.H.,CPM.,CLA.,CTLS.,menegaskan bahwa persoalan internal antara pihak-pihak yang bersengketa tidak seharusnya menyeret kepentingan publik, khususnya anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat program negara.
Penutupan layanan secara sepihak dinilai berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan dapat menimbulkan kerugian sosial yang luas.
“Jika memang ada konflik internal atau sengketa kerja sama, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menghentikan pelayanan kepada masyarakat.Anak-anak sekolah jangan dijadikan korban tarik-menarik kepentingan,”tandas Dr.Imam, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional yang menyangkut hak dasar masyarakat, terutama pemenuhan gizi bagi peserta didik. Karena itu, setiap pihak yang telah terikat kerja sama dengan pemerintah wajib mengedepankan asas tanggung jawab, profesionalitas, dan itikad baik.
Dalam perspektif hukum, terdapat sejumlah dasar regulasi yang dinilai relevan dan dapat digunakan untuk menilai polemik tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menjadi landasan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis juga menegaskan bahwa penyelenggaraan program MBG harus menjamin kesinambungan pelayanan kepada penerima manfaat tanpa gangguan yang merugikan masyarakat.
Dari sisi pelayanan publik, penghentian sepihak operasional SPPG juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan secara berkesinambungan dan tidak boleh dihambat oleh pihak lain di luar mekanisme hukum yang sah.
“Ketika pelayanan publik berhenti akibat konflik internal, maka yang dirugikan bukan hanya penyelenggara, tetapi masyarakat luas. Negara harus hadir memastikan program strategis nasional tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam aspek keperdataan, hubungan kerja sama antara yayasan dan pihak terkait juga tunduk pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini dikenal sebagai pacta sunt servanda, yakni kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan kerja sama, maka upaya hukum yang tersedia adalah menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalan disertai ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata. Artinya, penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang menghentikan layanan publik.
Lebih jauh, tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain, termasuk penerima manfaat program, juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.
Masyarakat pun berharap pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut agar distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang kembali berjalan normal. Sebab di tengah upaya negara memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi anak, gangguan pelayanan akibat konflik internal dinilai menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan program nasional.
“Jangan sampai kepentingan anak-anak sekolah dikorbankan hanya karena sengketa internal. Program negara harus tetap berjalan, dan hukum harus menjadi jalan penyelesaian yang di bermartabat.
Di balik pintu SPPG yang disegel, ada ribuan harapan siswa sekolah yang ikut terhenti. Dan sejarah selalu mencatat, siapa yang memilih menyelesaikan sengketa dengan menghentikan hak masyarakat, bukan dengan menghormati proses hukum.Pungkasnya
(Red/Frj)
Editor:Sofid











