News

Dugaan Intervensi Yayasan dan Markup Bahan Baku di SPPG Pemalang Jadi Sorotan

×

Dugaan Intervensi Yayasan dan Markup Bahan Baku di SPPG Pemalang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Dugaan Intervensi Yayasan dan Markup Bahan Baku di SPPG Pemalang Jadi Sorotan

RABN.CO.ID, PEMALANG – Selasa (19/5/2026) Dugaan adanya intervensi pihak yayasan terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pemalang mulai menjadi perhatian publik.

Sejumlah sumber menyebutkan, praktik pengaturan suplai bahan baku hingga kewenangan ahli gizi diduga masih dikendalikan pihak tertentu di luar struktur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Padahal, dalam regulasi terbaru Badan Gizi Nasional (BGN), pengelolaan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur secara ketat dan profesional.

Pemerintah menegaskan bahwa standar gizi, pengelolaan logistik, hingga pelaporan keuangan berada langsung di bawah kendali Kepala SPPG (KASPPG) dan Badan Gizi Nasional, bukan yayasan maupun pihak mitra lainnya.

Dugaan Intervensi Pengadaan Bahan Baku

Informasi yang dihimpun menyebutkan, di sejumlah SPPG wilayah Pemalang, terdapat dugaan campur tangan yayasan dalam menentukan pemasok bahan baku makanan.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga dugaan praktik markup harga kebutuhan dapur MBG.

“Secara aturan seharusnya suplai bahan baku mengikuti standar efisiensi dan kualitas yang ditentukan sistem, bukan diarahkan pihak tertentu,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber lain menyebutkan adanya dugaan permainan harga bahan pangan yang menyebabkan biaya operasional menjadi tidak efisien.

Dugaan tersebut kini menjadi perbincangan di kalangan pelaksana program MBG daerah.

Kewenangan Ahli Gizi Diduga Tidak Independen

Tak hanya persoalan logistik, kewenangan tenaga ahli gizi juga disebut-sebut belum sepenuhnya independen.

Padahal pemerintah telah menetapkan bahwa komposisi kandungan gizi menu MBG merupakan standar mutlak yang ditentukan Badan Gizi Nasional dan tidak boleh diintervensi pihak luar.

Dalam berbagai pedoman resmi BGN ditegaskan bahwa ahli gizi memiliki kewenangan profesional dalam menentukan kualitas makanan, kandungan nutrisi, hingga evaluasi menu harian penerima manfaat program MBG.

Regulasi BGN Tegaskan Pengawasan Ketat

Badan Gizi Nasional sebelumnya telah menerbitkan sejumlah aturan teknis terkait tata kelola SPPG, termasuk kewajiban pengawasan langsung oleh Kepala SPPG terhadap proses memasak, distribusi, pengelolaan limbah, hingga penggunaan anggaran operasional.

BGN juga memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan operasional dapur maupun memutus kerja sama apabila ditemukan pelanggaran standar kelayakan pangan dan tata kelola.

Dokumen petunjuk teknis resmi BGN menegaskan bahwa:

KASPPG bertanggung jawab langsung kepada Badan Gizi Nasional;

Yayasan tidak memiliki kewenangan menentukan standar gizi;

Pengadaan bahan baku wajib transparan dan sesuai prosedur;
Seluruh proses operasional dapat diaudit sewaktu-waktu.

Masyarakat Minta Audit dan Transparansi

Munculnya dugaan intervensi dan markup tersebut memunculkan dorongan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG di Pemalang.

Sejumlah pihak meminta Badan Gizi Nasional turun langsung melakukan audit distribusi bahan baku dan tata kelola dapur MBG.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar peningkatan kualitas gizi anak dan pelajar.

Karena itu, pengawasan ketat dinilai penting agar tujuan program tidak tercoreng praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan maupun pengelola SPPG terkait dugaan tersebut.

(Red/RS)
Editor: Sofied.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *