News

Lapas Perempuan Semarang Tegaskan Kesetaraan Prosedur, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Jalani Masa Pengenalan Lingkungan

×

Lapas Perempuan Semarang Tegaskan Kesetaraan Prosedur, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Jalani Masa Pengenalan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Lapas Perempuan Semarang Tegaskan Kesetaraan Prosedur, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Jalani Masa Pengenalan Lingkungan

RABN.CO.ID, SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang menegaskan penerapan prinsip kesetaraan dan kepastian prosedur dalam proses penerimaan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, sebagai tahanan titipan.

Fadia resmi diterima di Lapas Perempuan Semarang pada Kamis (16/7/2026). Sesuai mekanisme yang berlaku, ia kini menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sebuah tahapan awal yang wajib diikuti setiap tahanan baru sebelum memperoleh akses layanan kunjungan keluarga.Sabtu (18/7/2026)

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Darmalingganawati, menyampaikan bahwa selama masa mapenaling yang berlangsung sekitar satu pekan, Fadia belum dapat menerima kunjungan dari pihak keluarga. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur penerimaan dan pengenalan lingkungan yang diberlakukan secara umum.
“Selama seminggu ini masih masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dulu, jadi tidak bisa dikunjungi keluarganya,” ujar Darmalingganawati kepada awak media,

Ia menegaskan, status Fadia sebagai pejabat publik tidak mengubah standar pelayanan maupun mekanisme penempatan di dalam lapas. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi setiap tahanan titipan.
“Semua tahanan titipan diperlakukan sama sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang memastikan setiap tahapan, mulai dari penerimaan, pengenalan lingkungan, aturan berpakaian, hingga penempatan tahanan, dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dan pelayanan pemasyarakatan berjalan dalam koridor aturan yang sama, tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial seseorang. Setelah menyelesaikan masa mapenaling, Fadia akan mengikuti mekanisme layanan kunjungan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *