Pemegang Hak Resmi Jadi Terlapor: Ketika Hukum Dibaca Terbalik
RABN.CO.ID, PEMALANG – 30 April 2026 — Polemik latihan pencak silat yang dikaitkan dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) bukan lagi sekadar soal kegiatan fisik, melainkan telah berubah menjadi pertarungan cara berpikir: bagaimana hukum dimaknai dan siapa yang merasa paling berhak menafsirkannya.Ironinya terang benderang. Laporan justru diarahkan kepada pihak yang menjalankan latihan dengan atribut resmi.
Padahal secara normatif, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kelas 41—yang mencakup pendidikan, pelatihan, dan aktivitas olahraga—berada pada pusat Madiun sebagai pemegang hak sah.Dalam logika hukum paling sederhana: siapa pemilik hak, dia yang menentukan.
Namun yang terjadi justru pembalikan nalar. Kegiatan latihan bersama PSHT Cabang Pemalang pusat Madiun—lengkap dengan identitas resmi —ditarik masuk dalam pusaran laporan. Di titik ini, problemnya bukan sekadar konflik organisasi, tetapi kegagalan memahami prinsip dasar hukum itu sendiri.
Hukum yang seharusnya berdiri di atas kepastian justru dipelintir menjadi alat klaim sepihak. Ia tidak lagi berfungsi sebagai penimbang, melainkan sebagai alat tekanan. Ketika yang sah dianggap melanggar, maka yang rusak bukan peristiwanya, tetapi cara berpikir yang memproduksi tuduhan itu.

Ketua Cabang PSHT Pemalang pusat Madiun, Slamet Efendi, S.E., M.M., menyampaikan pernyataan keras yang sekaligus membuka tabir inkonsistensi dalam konflik ini. Ia menegaskan:
“Dari kejadian tersebut, kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang tahu dan mana yang tidak tahu, mana yang mencari dan mempertahankan persaudaraan, mana yang justru mencari musuh. Dulu saat badan hukum dimiliki oleh pusat Madiun di bawah Kang mas Moerjoko, kami tidak pernah berupaya membubarkan latihan kelompok P16. Bahkan pengesahan berjalan berdampingan, kami biarkan bersama.”Tandasnya
Pernyataan itu bukan nostalgia, tapi pembanding moral. Sebab, lanjut Slamet, situasi kini justru berbalik arah.
“Sekarang saat badan hukum dimiliki oleh P16, mereka justru membabi buta ingin membubarkan latihan P17. Mereka menganggap kami melanggar hukum dan merasa paling sah. Padahal ketika kami di cabang Pemalang memiliki badan hukum, mereka masih terus mempermasalahkan. Ini sebenarnya maunya apa?”
Nada itu bukan sekadar emosi, melainkan kritik terhadap inkonsistensi logika hukum. Slamet kemudian menegaskan bahwa dasar yang digunakan pihaknya jelas dan terukur:
“Mari kita buktikan. Kami menggunakan acuan hak merek kelas 41 yang dimiliki Kangmas Isbiantoro sebagai dasar dalam berorganisasi. Sementara mereka bertumpu pada hak merek kelas 25. Jadi ini bukan soal klaim sepihak, tapi soal dasar hukum yang harus diuji secara terbuka.”Ucapnya
Di sinilah konflik menemukan wajah aslinya: bukan sekadar soal siapa berlatih di mana, tetapi siapa memahami hukum dengan benar. Jika ada klaim yang saling bertabrakan, ruangnya bukan pelaporan sporadis, melainkan pengujian hukum yang objektif.
Perlu ditegaskan pula, lembaga seperti PBIPSI bukanlah otoritas yang menentukan sah atau tidaknya suatu aliran maupun penggunaan identitas. Menjadikannya sebagai rujukan legitimasi justru memperlihatkan kekeliruan dalam memahami struktur hukum. Itu ibarat meminta pengawas pertandingan menentukan siapa pemilik klub—sebuah kekacauan logika.
Kasus ini pada akhirnya melampaui konflik internal PSHT. Ia menjadi cermin bagaimana hukum bisa kehilangan arah ketika ditarik ke dalam kepentingan. Ketika legalitas yang sah dipersoalkan tanpa dasar kokoh, maka yang terancam bukan hanya organisasi, melainkan kepastian hukum itu sendiri.
Dan pada akhirnya, pertanyaan sederhana itu tetap menggantung: bagaimana mungkin pemegang hak justru diposisikan sebagai pelanggar? Jika itu dibiarkan, maka hukum tidak lagi kehilangan kekuatan—ia kehilangan makna.Pugkas Ketua Cabang
(Red /Frj)
Editor:Sofid











