KPK Geledah Dua Rumah di Pemalang, Bawa Dua Koper Barang Bukti
RABN.CO.ID, PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widyantoro dan Muhamad Haris sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Pada Sabtu (1/8/2026), tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Kabupaten Pemalang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga 14.20 WIB dengan pengamanan dari personel Polres Pemalang.

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah milik seorang pria berinisial Oki di Perumahan Mutiara Residence, Blok B. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.35 WIB, penyidik bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang ditempati tim media Bupati Pemalang.
Penggeledahan di lokasi kedua ini merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran informasi, dokumen, maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Sekitar pukul 13.45 WIB, penyidik menyelesaikan penggeledahan di kedua lokasi. Lima menit kemudian, rombongan KPK meninggalkan kawasan Perumahan Mutiara Residence.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah ruangan serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan. Dari lokasi, tim KPK terlihat membawa dua koper yang diduga berisi barang bukti serta dokumen administrasi, termasuk berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan.
Hingga berita ini disusun, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut.
Penyidik juga belum menyampaikan apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widyantoro dan Muhamad Haris.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif. Tidak terlihat adanya penolakan maupun gangguan terhadap proses penggeledahan, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan dengan aman dan tertib.
(Red/RS)
Editor : Sofied.











