News

DPS Pilkades Diantar Malam-Malam: Demokrasi Desa Jangan Sampai Berjalan dalam Gelap

×

DPS Pilkades Diantar Malam-Malam: Demokrasi Desa Jangan Sampai Berjalan dalam Gelap

Sebarkan artikel ini

DPS Pilkades Diantar Malam-Malam: Demokrasi Desa Jangan Sampai Berjalan dalam Gelap

RABN.CO.ID, PEMALANG – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuntut setiap proses administrasi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian adalah penyusunan, penetapan, pengumuman, hingga penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat dan para calon kepala desa.(6/10/2026)

Secara regulasi, tidak terdapat ketentuan umum yang secara spesifik menyatakan bahwa penyerahan DPS dilarang dilakukan pada malam hari dengan mendatangi rumah 4 Calon oleh Panitia, penyampaian dokumen DPS secara personal ke rumah calon kepala desa pada malam hari sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan persepsi ketidaknetralan dan mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkades.

Dalam prinsip penyelenggaraan Pilkades, seluruh calon harus memperoleh perlakuan yang setara. Panitia juga dituntut menjaga independensi serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan dugaan keberpihakan, manipulasi data pemilih, maupun komunikasi yang tidak transparan dengan salah satu calon.

Prosedur yang lebih tepat adalah menetapkan DPS melalui forum atau rapat pleno panitia sesuai ketentuan yang berlaku. Salinan DPS kemudian diumumkan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat sehingga warga mempunyai kesempatan memeriksa data dan menyampaikan koreksi maupun tanggapan.

Apabila calon kepala desa membutuhkan salinan DPS, penyampaian dokumen idealnya dilakukan melalui sekretariat panitia pada waktu dan mekanisme administrasi yang jelas. Dengan demikian, proses penyerahan memiliki jejak administrasi serta dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi keberatan.

Apabila dalam kondisi tertentu penyerahan dokumen harus dilakukan di luar sekretariat, panitia perlu memastikan adanya anggota panitia lebih dari satu orang, dokumentasi, serta berita acara serah terima. Mekanisme tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Pilkades bukan sekadar tahapan memilih kepala desa, tetapi juga proses demokrasi yang harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, panitia dituntut bekerja profesional, terbuka, tidak diskriminatif, dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh calon.

Setiap keputusan administratif hendaknya dilakukan melalui prosedur resmi dan dapat diuji secara terbuka. Transparansi sejak penyusunan DPS menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung tertib, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat desa.

Demokrasi desa harus berjalan dalam terang aturan, bukan dalam gelapnya prasangka.

(Red/Frj)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *