PEMDA PEMALANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PERUNDUNGAN
RABN.CO.ID, PEMALANG – Sekolah di Pemalang belum ramah anak, kejadian perundungan terulang lagi setelah sebelumnya terjadi perundungan yang menyebabkan kematian di SMP negeri 4 Randudongkal pada bulan Agustus dan peristiwa itu terulang kembali di SD N 01 Kebondalem.(6/10/2026)
Dua peristiwa meninggalnya siswa SMP dan SD akibat perundungan bukanlah peristiwa biasa, Guru dan Pemkab Pemalang melalui dinas pendidikan telah lalai menjaga anak anak dari tindak kekerasan di dalami lingkungan sekolah
Pemda Pemalang memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang besar dalam mengatasi dan mencegah perundungan ( bullying ) khususnya di lingkungan satuan pendidikan .
UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kekerasan lainya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan , sesama peserta didik dan/atau pihak lain.
Melihat isi UU tsb sudah seharusnya Pemda wajib memastikan implementasi perlindungan di masing masing sekolah
Sementara dalam permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Pemda melalui dinas pendidikan diamanatkan secara spesifik untuk memfasilitasi , membina dan mengawasi pembentukan tim pencegahan kekerasan di sekolah.
Lantas apakah di masing masing satuan Pendidikan sudah dibentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ( PPKSP ).
Jika belum maka patut diduga meninggalnya siswa akibat perundungan karena lemahnya pengawasan dari pihak Guru dan Kepala sekolah
Pemda harus menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses oleh korban atau saksi perundungan, disamping Pemda melalui Bupati memiliki wewenang dan kewajiban untuk.memberikan sangsi administrasi kepada sekolah , kepala sekolah atau guru yang lalai membiarkan atau menutupi kasus perundungan di lingkungan mereka.
Terhadap dua kasus meninggalnya siswa di SMP N 4 Randudongkal dan SDN 01 Kebondalem sudahkah Pemkab melakukan evaluasi ?
Peristiwa ini harus diusut tuntas agar tidak terulang kembali peristiwa serupa di kabupaten Pemalang.
Jangan hanya membuat video anti perundungan namun implementasi nya yang mesti harus serius dilakukan oleh Pemkab Pemalang
Untung Budiarso
Ketua YAPPENDI ( Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia )
Aktivis Indonesia Police Watch ( IPW )
(Red/Ripto GD)
Editor: Sofid











