Gerbong Panoramik Menanti: KPK Akan Panggil Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkab Pemalang
RABN.CO.ID, SEMARANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juli 2026 belum menutup seluruh rangkaian perkara yang sedang ditelusuri. Setelah penindakan tersebut, perhatian kembali mengarah pada proses pengambilan keputusan dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.(6/10/2026)
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik transaksi dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang disebut berkaitan dengan periode sebelum OTT.
Rangkaian waktu pelantikan pejabat pada 24 Juli 2026, hanya beberapa hari sebelum OTT, turut menjadi bagian yang menarik untuk ditelusuri. Namun, kedekatan waktu antara kedua peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Hubungan hukum maupun dugaan aliran dana harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Jika KPK memanggil pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemkab Pemalang, pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana proses pengisian jabatan berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah seluruh keputusan telah mengikuti prinsip profesionalitas dan sistem merit.
PERTANYAANNYA BUKAN SEKADAR SIAPA YANG DILANTIK, MELAINKAN SIAPA YANG MENENTUKAN DAN ATAS DASAR APA.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengisian jabatan publik semestinya bertumpu pada kompetensi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Karena itu, apabila terdapat dugaan transaksi di balik proses tersebut, penyidik perlu menelusuri seluruh mata rantai yang berkaitan dengan pengambilan keputusan.
Penelusuran dapat mencakup pihak yang diduga memberi, menerima, maupun menjadi perantara, termasuk kemungkinan adanya aliran uang atau bentuk keuntungan lain yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan.
Persoalannya menjadi lebih serius apabila kelak ditemukan bukti hukum bahwa jabatan publik diperjualbelikan. Dampaknya tidak berhenti pada transaksi finansial, tetapi menyentuh fondasi birokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Sebab, apabila sebuah jabatan diperoleh melalui transaksi, muncul pertanyaan mendasar: dari mana modal tersebut akan dikembalikan?
Birokrasi semestinya menjadi instrumen pelayanan publik, bukan ruang untuk mengembalikan modal ekonomi maupun kepentingan tertentu. Pejabat yang menduduki posisi strategis juga dituntut bekerja berdasarkan aturan, profesionalitas, serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat aktif dan mantan pejabat dapat menjadi pintu masuk untuk melihat apakah terdapat pola tertentu dalam proses pengambilan keputusan sebelum OTT 28 Juli 2026.
Publik kini menunggu sejauh mana penelusuran KPK berkembang. Apakah pemeriksaan akan berhenti pada individu tertentu atau justru membuka rangkaian persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola pemerintahan dan mekanisme pengisian jabatan di Pemkab Pemalang.
Pada akhirnya, jabatan publik bukan komoditas dan birokrasi bukan pasar. Jika penyidik menemukan bukti adanya transaksi jabatan, maka hukum harus mengurai secara terang siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menjadi perantara, serta siapa yang memperoleh manfaat.
Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Setiap pihak yang disebut, dipanggil, atau diperiksa memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Dugaan tindak pidana hanya dapat dinyatakan terbukti setelah melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/Frj)
Editor: Sofid











