Dr. Imam Subiyanto: Hentikan Proyek RSUD Randudongkal! Memaksakan Pekerjaan di Tengah Polemik Tender Berpotensi Melanggar Hukum dan Merugikan Negara
RABN.CO.ID,PEMALANG – Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang agar tidak mengambil langkah yang terburu-buru dalam melanjutkan proyek pembangunan RSUD Randudongkal apabila proses pembatalan atau perubahan penetapan pemenang tender masih menyisakan persoalan hukum.Senin (20/7/2026)
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka seluruh proses pelaksanaan proyek seharusnya dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum.
“Jangan ada pihak yang memaksakan proyek berjalan hanya karena mengejar target fisik atau penyerapan anggaran. Kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun. Jika proses tender masih dipersoalkan, maka proyek harus dihentikan sementara sampai persoalan hukumnya selesai,” tegas Dr. Imam.
Ia menilai, memaksakan pelaksanaan proyek di tengah sengketa atau dugaan cacat prosedur merupakan tindakan yang sangat berisiko.
“Apabila kemudian terbukti proses tender dilakukan secara tidak sah, maka seluruh kontrak dapat kehilangan dasar hukumnya. Akibatnya pekerjaan dapat dihentikan, pembayaran berpotensi menimbulkan kerugian negara, bahkan pejabat yang mengambil keputusan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran,” ujarnya.
Dr. Imam juga mengkritik keras apabila terdapat keputusan administrasi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai proses pengadaan pemerintah berubah menjadi arena keputusan yang mengabaikan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Pengadaan barang dan jasa bukan ruang untuk kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Setiap keputusan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” katanya.
Menurutnya, langkah yang paling aman secara hukum adalah mengembalikan proses pada kondisi sebelum pembatalan penetapan pemenang, kemudian menyelesaikan seluruh keberatan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat pemerintah terikat pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan mewajibkan penyelenggara pemerintahan bertindak berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Lebih lanjut, apabila dalam proses tersebut terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan.
Menutup pernyataannya, Dr. Imam menyampaikan kritik yang tegas:
“Jangan menjadikan uang rakyat sebagai taruhan atas keputusan yang belum memiliki kepastian hukum. Bila proyek tetap dipaksakan berjalan di atas proses tender yang masih bermasalah, maka bukan hanya proyek yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik. Negara tidak boleh kalah oleh keputusan yang diduga menyimpang dari hukum. Karena itu, proyek harus dihentikan sementara sampai persoalan tender diselesaikan secara sah dan transparan.”
(Red/Frj)
Editor: Sofid











