KPK Tetapkan Empat Tersangka OTT Pemalang, Amankan 21 Orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo serta Sita Uang Rp2,7 Miliar
RABN.CO.ID, JAKARTA – 30 Juli 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang ke tahap penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat dan pihak swasta, serta dugaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.
Ketua konstruksi perkara mengungkap, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dalam proses tersebut, KPK menduga Bupati Pemalang (AWI) bersama orang kepercayaannya (GHA) meminta uang kepada sejumlah pejabat daerah dan rekanan swasta untuk kepentingan pribadi. Dana yang berhasil dikumpulkan GHA diduga mencapai Rp1,98 miliar.
Dalam pengembangannya, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK. GHA kemudian dikenalkan kepada (LBS) melalui (HAH) yang merupakan adik ipar GHA. LBS diketahui merupakan ayah dari (DIS), staf administrasi di KPK.
KPK mengungkap AWI, GHA, dan LBS melakukan sedikitnya tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, LBS diduga meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.
Setelah tercapai kesepakatan, GHA menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS.
Pada OTT yang dilakukan Selasa, 28 Juli 2026 malam, KPK mengamankan 21 orang dari Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.
Lima orang yang diamankan di Jakarta yakni Bupati Pemalang AWI, ajudannya ADM, sopir JE, rekan Bupati AMB serta SBD, staf administrasi KPK.
Delapan orang dari Pemalang terdiri atas GHA, Kepala Dinas PUPR JTA, Sekda BS, Kabag Umum ED, dua pihak swasta, istri Bupati NF F, dan seorang camat berinisial PW. Sementara dari Purworejo, KPK mengamankan LBS.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai Rp300 juta di rumah GHA, Rp80 juta di rumah media, dana Rp670 juta dari rekening GHA, uang tunai Rp1,2 miliar di rumah LBS, serta uang Rp451 juta di dalam koper yang diamankan dari mobil milik AWI di Jakarta.
KPK menetapkan empat tersangka, yakni (AWI), (GHA), (LBS), dan(DIS). Keempatnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan penerapan zero tolerance terhadap seluruh bentuk korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum internal KPK. Lembaga antirasuah juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK dan menawarkan jasa mengurus perkara, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keputusan kolektif kolegial.
(Red/aw)
Editor: Sofid











