News

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Intensif dan Penyegelan Sejumlah Lokasi

×

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Intensif dan Penyegelan Sejumlah Lokasi

Sebarkan artikel ini

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Intensif dan Penyegelan Sejumlah Lokasi

RABN.CO.ID, PEMALANG – Rabu 29/7/2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Selasa (28/7/2026) malam di wilayah Pemalang dan Jakarta. KPK membenarkan adanya operasi tersebut sebagai bagian dari kegiatan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Pemalang.

Dalam rangkaian operasi, tim penyidik juga membawa Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang, untuk dimintai keterangan. Selain itu, KPK melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk sebuah rumah di Perumahan Mutiara Residence dan beberapa ruangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Pemalang.

Informasi yang beredar menyebut Anom Widiyantoro diamankan setelah menghadiri agenda audiensi terkait Kawasan Industri Pangan Halal di salah satu kementerian di Jakarta.

Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun barang bukti yang diamankan.

Pada Rabu dini hari, NFM terlihat meninggalkan rumah dinas Bupati Pemalang dengan pengawalan petugas KPK menuju Mapolres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan.

Yang bersangkutan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. Sesuai ketentuan hukum, lembaga anti rasuah memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum menyampaikan perkembangan resmi kepada publik. KPK mengimbau masyarakat menunggu informasi resmi guna menjaga akurasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Red/AW)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *