News

OTT KPK di Pemalang Harus Diusut Tuntas, Dr. Imam Subiyanto: Untuk Mengungkap Terang Dugaan Korupsi Jangan Ada Pejabat yang Kebal Hukum

×

OTT KPK di Pemalang Harus Diusut Tuntas, Dr. Imam Subiyanto: Untuk Mengungkap Terang Dugaan Korupsi Jangan Ada Pejabat yang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

OTT KPK di Pemalang Harus Diusut Tuntas, Dr. Imam Subiyanto: Untuk Mengungkap Terang Dugaan Korupsi Jangan Ada Pejabat yang Kebal Hukum

Oleh : Dr Imam Subiyanto
,S.H.,M.H.,CPM,.CLA.,C.TLS.

RABN.CO ID, PEMALANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang apabila fakta hukum menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.Kamis (30/7/2026)

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan kepada siapa pun yang diduga memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.

“Korupsi dalam pemerintahan daerah pada umumnya tidak berdiri sendiri. KPK harus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, aliran dana, komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng dari proses hukum.”

Dr. Imam menyatakan bahwa perhatian publik juga akan tertuju pada pejabat-pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk Wakil Bupati, mengingat posisinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Apabila dari hasil penyidikan ditemukan fakta dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan Wakil Bupati atau pejabat lainnya, KPK harus segera melakukan pemeriksaan secara mendalam dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila bukti tersebut tidak ada, maka asas praduga tak bersalah harus dihormati.”

Menurutnya, untuk menjaga kepercayaan publik, KPK perlu mengusut perkara ini secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi mengenai adanya pihak-pihak yang kebal hukum.

“Masyarakat menunggu keberanian KPK mengungkap seluruh aktor yang bertanggung jawab apabila memang didukung alat bukti. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, bukan jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan politik.”

Dr. Imam menambahkan bahwa pengungkapan perkara hingga tuntas akan menjadi tolok ukur komitmen pemberantasan korupsi serta momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *