Usai Diperiksa KPK, Novi Kembali ke Pemalang, Praktisi Hukum: Pemeriksaan Saksi Bukan Berarti Bersalah
RABN.CO.ID, PEMALANG – Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novi, yang merupakan istri Bupati Pemalang, dilaporkan telah kembali ke Kabupaten Pemalang. Sepulangnya Novi menjadi perhatian masyarakat yang mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.Kamis (30/7/2026)
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menegaskan bahwa kepulangan seseorang setelah menjalani pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim apabila penyidik tidak melakukan tindakan penahanan.
“Pemeriksaan sebagai saksi maupun pihak yang dimintai keterangan tidak dapat diartikan sebagai bentuk kesalahan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Dr. Imam.
Menurutnya, kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ataupun melakukan penahanan sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang KPK, bukan berdasarkan opini publik ataupun tekanan politik.
Dr. Imam juga mengapresiasi langkah KPK yang terus mendalami perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang secara menyeluruh.
“KPK harus tetap bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Siapa pun yang terbukti berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, terhadap pihak yang belum terbukti, hak-hak hukumnya wajib dihormati,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak membangun kesimpulan sendiri hanya karena seseorang telah diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses pencarian fakta untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Dr. Imam berharap penyidikan perkara ini mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Red/Frj)
Editor: Sofid











