Panitia,Panwas dan Pantarlih Telah Bekerja Maksimal, Kepastian Anggaran Pilkades Masih Dinanti
RABN.CO.ID, PEMALANG – 8 Oktober 2026— Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2026 bukan semata-mata menjadi momentum demokrasi di tingkat desa. Di balik pelaksanaannya terdapat tanggung jawab penting dalam pengelolaan keuangan publik karena penyelenggaraan Pilkades mendapatkan dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut antara lain tertuang dalam Keputusan plt Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/240/Tahun 2026 , Tanggal 4 September 2026 tentang Alokasi dan Lokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 dialokasikan melalui APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8.755.081.000. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan daerah dan regulasi mengenai bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
Anggaran tersebut pada hakikatnya merupakan uang publik yang berasal dari rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip efisiensi, transparansi, tertib administrasi, serta akuntabilitas.
Bukan Sekadar Menyelenggarakan Pemilihan
Penyelenggaraan Pilkades yang baik tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara. Proses demokrasi tersebut juga harus didukung tata kelola anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap rupiah anggaran harus memiliki dasar penggunaan yang jelas, sesuai peruntukan, didukung dokumen administrasi dan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Kehati-hatian menjadi penting bagi pemerintah desa maupun panitia penyelenggara sesuai kewenangan masing-masing. Potensi persoalan dapat muncul apabila terdapat penggunaan anggaran di luar peruntukan, pembelanjaan tanpa dokumen memadai, pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, penggelembungan harga, maupun pemanfaatan fasilitas Pilkades untuk kepentingan calon tertentu.
Namun, setiap dugaan persoalan tentu harus ditempatkan secara proporsional dan dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Netralitas Berjalan Bersama Akuntabilitas
Dalam konteks demokrasi desa, netralitas penyelenggara merupakan prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola anggaran.
Panitia Pilkades harus menjaga jarak yang sama terhadap seluruh calon kepala desa. Pengelolaan fasilitas, logistik, maupun anggaran tidak boleh menimbulkan keberpihakan atau konflik kepentingan terhadap kandidat tertentu.
Netralitas bukan hanya menyangkut sikap dalam proses pemilihan, tetapi juga tercermin dari bagaimana seluruh sumber daya publik dikelola secara objektif dan profesional.
Ketika Panitia Bekerja, Anggaran Belum Turun
Di tengah tuntutan tertib administrasi dan akuntabilitas tersebut, terdapat persoalan lain yang patut menjadi perhatian, yakni kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara di lapangan.
Sejumlah Pantarlih/panitia pendataan pemilih disebut telah bekerja maksimal selama hampir empat bulan untuk mendukung tahapan Pilkades Serentak 2026. Mereka menjalankan tugas di lapangan sebagai bagian dari rangkaian persiapan demokrasi desa.
Namun, hingga berita ini diturunkan, anggaran yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan tersebut disebut belum juga turun.
Kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian dari seluruh pemangku kepentingan. Di satu sisi, panitia dituntut bekerja profesional, tertib dan tepat waktu. Di sisi lain, dukungan administratif dan pembiayaan yang menjadi hak penyelenggara juga semestinya berjalan seiring dengan tahapan pekerjaan.
Persoalan ini bukan semata mengenai nominal anggaran, melainkan menyangkut kepastian dukungan terhadap mereka yang telah menjalankan amanah penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.(Red/Frj)
Editor: Sofid











