News

Tragedi Meninggalnya Siswa SD Negeri 01 Kebondalem Pemalang: Ujian Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah,Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah

×

Tragedi Meninggalnya Siswa SD Negeri 01 Kebondalem Pemalang: Ujian Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah,Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

Tragedi Meninggalnya Siswa SD Negeri 01 Kebondalem Pemalang: Ujian Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah,Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah

Opini Oleh: Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS.
Advokat, Praktisi Hukum, dan Akademisi
Managing Partner PUTRA PRATAMA & PARTNERS Law Office

RABN.CO.ID, PEMALANG – 8 Oktober 2026 – Jangan Jadikan Satgas Anti-Perundungan sebagai Tameng Administratif. Usut Dugaan Kekerasan dan Pembiaran hingga Tuntas.

I. PENDAHULUAN

Tragedi meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, pada 30 September 2026, setelah diduga mengalami kekerasan oleh siswa lain, telah menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan anak dalam sistem pendidikan.

Peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya pengawasan terhadap peserta didik, penanganan pengaduan kekerasan, dan pelaksanaan kewajiban hukum kepala sekolah serta pemerintah daerah.

Dalam perspektif hukum, meninggalnya peserta didik yang diduga berkaitan dengan kekerasan tidak boleh disederhanakan sebagai persoalan kenakalan anak atau konflik antarsiswa.

Perlu dibuktikan apakah benar terjadi kekerasan, siapa yang terlibat, bagaimana respons pihak sekolah, serta apakah terdapat hubungan sebab akibat antara peristiwa yang diduga terjadi dengan kematian korban.

Saya berpandangan bahwa sekolah bukan sekadar tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi merupakan institusi yang memikul kewajiban hukum untuk menjaga keselamatan, martabat, dan hak hidup peserta didik.

Apabila ditemukan bukti bahwa kekerasan telah diketahui sebelumnya tetapi dibiarkan, maka tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti pada pelaku langsung.

II. KEDUDUKAN FAKTA HUKUM

Berdasarkan informasi publik, korban merupakan siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem yang meninggal dunia pada 30 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pemberitaan resminya tanggal 1 Oktober 2026 menyampaikan adanya laporan perselisihan dan pemukulan. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan forensik untuk menentukan penyebab kematian.

Oleh karena itu, perlu dibedakan antara:

1. Fakta meninggalnya peserta didik.
2. Dugaan adanya tindakan kekerasan fisik.
3. Dugaan perundungan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
4. Ada atau tidaknya pengetahuan dan pembiaran oleh pihak sekolah.
5. Hubungan kausal antara dugaan kekerasan dengan kematian korban.

Kelima hal tersebut harus dibuktikan secara objektif. Peristiwa kekerasan yang terjadi sekali tidak otomatis merupakan perundungan berpola, tetapi tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

III. DASAR HUKUM

A. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan konstitusional tersebut menempatkan keselamatan anak sebagai kewajiban yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

B. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 54 memberikan jaminan perlindungan anak dari kekerasan di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan.

Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat (3) mengatur bahwa apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Namun, ketentuan pidana tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap kepala sekolah, guru, ataupun pihak lainnya tanpa pembuktian unsur perbuatan, kesalahan, dan hubungan sebab akibat sesuai konstruksi delik yang didakwakan.

C. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 40 ayat (2) memuat kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.

D. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Peraturan ini berlaku sejak 9 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Peraturan baru tersebut memperkuat tanggung jawab kepala sekolah atas penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman, termasuk pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan sosial.

Pada tingkat pemerintah daerah, Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 mengatur tanggung jawab pemerintah daerah serta pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Apabila terduga pelaku merupakan anak, proses hukum harus memperhatikan batas usia pertanggungjawaban pidana, kerahasiaan identitas, hak pendampingan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

F. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Apabila kepala sekolah atau guru berstatus PNS, pelanggaran kewajiban jabatan dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin berdasarkan peraturan tersebut.

IV. ANALISIS DAN ARGUMENTASI HUKUM

1. Tanggung jawab kepala sekolah tidak berhenti pada urusan administrasi

Kepala sekolah merupakan pimpinan yang bertanggung jawab terhadap tata kelola satuan pendidikan.

Dalam konteks keselamatan peserta didik, kewajiban tersebut harus diwujudkan melalui pengawasan, pencegahan kekerasan, penanganan laporan, dan tindakan perlindungan ketika terdapat ancaman terhadap keselamatan anak.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap kepala sekolah perlu diarahkan pada pertanyaan:

– Apakah sebelumnya pernah ada laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap korban?
– Apakah guru atau kepala sekolah mengetahui adanya konflik atau ancaman?
– Apakah terdapat tindakan pengawasan dan penanganan yang memadai?
– Apakah sekolah telah memiliki mekanisme pengaduan dan respons darurat?
– Apakah terdapat dugaan pengabaian, pembiaran, atau penyembunyian informasi?

Apabila terdapat bukti bahwa kewajiban hukum yang konkret tidak dijalankan, konsekuensi administratif atau perdata dapat dipertimbangkan.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pemeriksaan dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Jabatan kepala sekolah tidak boleh menjadi perlindungan dari pemeriksaan hukum. Namun, jabatan itu sendiri juga tidak cukup untuk membuktikan kesalahan pidana.

2. Dugaan pembiaran kekerasan merupakan persoalan serius

Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi ketentuan penting dalam menguji dugaan pembiaran kekerasan.

Pembiaran yang relevan secara pidana tidak cukup dibuktikan hanya dengan kenyataan bahwa kekerasan terjadi di lingkungan sekolah.

Penyidik perlu menguji pengetahuan pihak yang diperiksa, kewajiban dan kemampuan untuk bertindak, tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan, serta unsur kesalahan yang dipersyaratkan.

Apabila terdapat laporan kekerasan berulang dan pihak yang berwenang sengaja tidak mengambil tindakan perlindungan yang diperlukan, maka keadaan tersebut patut didalami sebagai kemungkinan pembiaran.

Sebaliknya, apabila kepala sekolah atau guru tidak mengetahui kejadian, telah melakukan langkah pencegahan yang wajar, atau tidak mempunyai kesempatan nyata untuk mencegah peristiwa, keadaan tersebut harus turut dipertimbangkan.

Prinsipnya, penegakan hukum harus tegas sekaligus berbasis pembuktian.

3. Pembentukan Satgas setelah tragedi harus dievaluasi secara kritis

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tidak lagi menggunakan struktur TPPK dan Satgas PPKSP sebagaimana peraturan tahun 2023.

Pada tingkat sekolah, tanggung jawab berada pada kepala sekolah dengan melibatkan warga sekolah. Pada tingkat pemerintah daerah, tanggung jawab dilaksanakan melalui Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Karena itu, apabila Pemerintah Kabupaten Pemalang membentuk Satgas khusus setelah peristiwa meninggalnya siswa, perlu diperjelas dasar hukum, mandat, kewenangan, dan hubungan koordinasinya dengan Pokja yang diatur dalam peraturan terbaru.

Saya menilai pembentukan satuan tugas tambahan dapat bermanfaat sebagai langkah penanganan darurat, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban kelembagaan yang sudah ditentukan peraturan.

Pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah Satgas telah dibentuk, melainkan apakah sistem pencegahan kekerasan telah berjalan sebelum korban meninggal.

Negara tidak boleh baru hadir setelah anak kehilangan nyawanya. Kehadiran negara harus terlihat sejak ancaman pertama terhadap keselamatan anak muncul.

4. Pemerintah daerah wajib diperiksa dari aspek pengawasan dan tata kelola

Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam pembinaan, pengawasan, serta evaluasi penyelenggaraan pendidikan dasar.

Dalam perkara ini, pemerintah daerah perlu menjelaskan pelaksanaan kewajiban pencegahan kekerasan di sekolah sebelum peristiwa terjadi.

Audit administratif sebaiknya meliputi keberadaan Pokja, program pencegahan kekerasan, mekanisme pelaporan, pembinaan kepala sekolah, dan tindak lanjut pengaduan.

Apabila terdapat kegagalan tata kelola, tindakan korektif harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Namun, tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah tidak dengan sendirinya membuktikan pertanggungjawaban pidana pejabat Dinas Pendidikan.

5. Penonaktifan kepala sekolah bukan akhir dari proses hukum

Penonaktifan atau pembebastugasan sementara kepala sekolah dapat menjadi langkah administratif untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.

Namun, tindakan tersebut bukan putusan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya seseorang.

Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, dapat dijatuhkan sanksi sesuai prosedur.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dengan bukti yang cukup, penyidik dapat melakukan proses hukum sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, hak-hak pihak yang diperiksa tetap harus dilindungi.

Sanksi administratif tidak dapat dipergunakan untuk menutup dugaan tindak pidana.

6. Kematian korban harus dibuktikan melalui pendekatan ilmiah

Hasil autopsi, rekam medis, riwayat perawatan, dan keterangan ahli forensik merupakan unsur penting dalam menentukan penyebab kematian.

Penyidik perlu memastikan apakah dugaan kekerasan menyebabkan cedera yang berkontribusi terhadap kematian, atau terdapat faktor medis lain.

Hubungan sebab akibat tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan kedekatan waktu antara dugaan kekerasan dan kematian.

Dengan demikian, penerapan ketentuan pidana yang mensyaratkan akibat kematian harus didasarkan pada pembuktian kausalitas yang memadai.

V. MATRIKS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

Pihak| Aspek yang harus diperiksa| Potensi konsekuensi
Anak yang diduga melakukan kekerasan| Perbuatan, usia, bukti, akibat| Mekanisme khusus SPPA
Guru| Pengawasan, pengetahuan, respons terhadap laporan| Administratif, perdata, atau pidana jika unsur terpenuhi
Kepala sekolah| Sistem perlindungan, tindak lanjut laporan, dugaan pembiaran| Administratif, perdata, atau pidana jika unsur terpenuhi
Dinas Pendidikan| Pembinaan, pengawasan, evaluasi, tindak lanjut pengaduan| Evaluasi dan pertanggungjawaban administratif; kemungkinan tanggung jawab lain berdasarkan bukti
Pemerintah daerah/Pokja| Implementasi kebijakan, koordinasi dan pencegahan| Koreksi tata kelola dan pengawasan

VI. REKOMENDASI HUKUM

Pertama — kepada Polres Pemalang.

Melakukan penyelidikan menyeluruh dengan pendekatan scientific crime investigation, menguji hasil autopsi dan seluruh bukti medis, serta mendalami keterangan saksi secara objektif.

Kedua — kepada penyidik.

Memeriksa kemungkinan adanya pembiaran kekerasan oleh pihak yang mempunyai kewajiban perlindungan, apabila ditemukan indikasi dan alat bukti yang mendukung.

Ketiga — kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Melaksanakan audit kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan memastikan keberadaan serta efektivitas Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Keempat — kepada Dinas Pendidikan.

Melakukan pemeriksaan administratif terhadap pengawasan dan respons pihak sekolah, serta menetapkan tindakan korektif yang terukur.

Kelima — kepada lembaga perlindungan anak.

Memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan identitas anak-anak yang menjadi saksi maupun yang diduga terlibat.

Keenam — kepada seluruh satuan pendidikan.

Membangun sistem pelaporan yang aman, mekanisme respons cepat, dokumentasi kejadian, pengawasan area berisiko, dan edukasi pencegahan kekerasan.

Ketujuh — kepada pemerintah daerah.

Menyampaikan hasil evaluasi secara transparan tanpa membuka informasi pribadi anak, mengganggu penyidikan, atau mendahului kesimpulan pengadilan.

VII. KESIMPULAN HUKUM

Berdasarkan analisis tersebut, saya menyampaikan tujuh kesimpulan:

1. Kematian siswa SD Negeri 01 Kebondalem yang diduga berkaitan dengan kekerasan harus diselidiki secara menyeluruh dan berbasis bukti ilmiah.
2. Kepala sekolah mempunyai tanggung jawab hukum atas penyelenggaraan lingkungan pendidikan yang aman, tetapi pertanggungjawaban pidananya harus dibuktikan secara individual.
3. Dugaan pembiaran kekerasan terhadap anak patut diperiksa berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak apabila terdapat bukti yang mendukung.
4. Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Dinas Pendidikan wajib mengevaluasi pelaksanaan sistem perlindungan anak berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
5. Pembentukan Satgas khusus setelah peristiwa tidak menghapus kewajiban pengawasan yang telah ada sebelumnya.
6. Penonaktifan kepala sekolah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
7. Keadilan bagi korban harus dilaksanakan bersamaan dengan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah dan perlindungan hak seluruh anak yang terlibat.

VIII. PERNYATAAN PENUTUP

“Kematian seorang anak di lingkungan pendidikan merupakan peristiwa yang menuntut pertanggungjawaban institusional secara serius. Sekolah tidak boleh hanya mengajarkan nilai kemanusiaan di ruang kelas, tetapi gagal melaksanakan kewajiban perlindungan ketika keselamatan peserta didik terancam.”

“Saya mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan. Seluruh pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau mempunyai keterlibatan yang memenuhi unsur tindak pidana harus diperiksa secara objektif.”

“Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai pembiaran kekerasan oleh kepala sekolah atau guru, proses hukum pidana harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, tetapi tidak boleh pula ada penetapan tersangka semata-mata karena tekanan opini publik.”

“Pembentukan Satgas setelah korban meninggal tidak boleh menjadi panggung seremonial. Pemerintah daerah harus membuktikan bahwa sistem perlindungan anak benar-benar bekerja, bukan hanya bereaksi ketika tragedi telah terjadi.”

“Keadilan untuk korban bukan hanya menghukum pihak yang terbukti bersalah, melainkan juga memperbaiki sistem agar tidak ada lagi anak yang kehilangan keselamatan dan masa depannya di lingkungan pendidikan.”

Demikian pendapat hukum ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi publik yang tersedia. Penilaian akhir atas fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan yang sah.

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS.
Advokat, Praktisi Hukum dan Akademisi
Managing Partner PUTRA PRATAMA & PARTNERS Law Office

Justice Through Integrity

Pemalang, 8 Oktober 2026

—

I. PENDAHULUAN

Tragedi meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, pada 30 September 2026, setelah diduga mengalami kekerasan oleh siswa lain, telah menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan anak dalam sistem pendidikan.

Peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya pengawasan terhadap peserta didik, penanganan pengaduan kekerasan, dan pelaksanaan kewajiban hukum kepala sekolah serta pemerintah daerah.

Dalam perspektif hukum, meninggalnya peserta didik yang diduga berkaitan dengan kekerasan tidak boleh disederhanakan sebagai persoalan kenakalan anak atau konflik antarsiswa.

Perlu dibuktikan apakah benar terjadi kekerasan, siapa yang terlibat, bagaimana respons pihak sekolah, serta apakah terdapat hubungan sebab akibat antara peristiwa yang diduga terjadi dengan kematian korban.

Saya berpandangan bahwa sekolah bukan sekadar tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi merupakan institusi yang memikul kewajiban hukum untuk menjaga keselamatan, martabat, dan hak hidup peserta didik.

Apabila ditemukan bukti bahwa kekerasan telah diketahui sebelumnya tetapi dibiarkan, maka tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti pada pelaku langsung.

II. KEDUDUKAN FAKTA HUKUM

Berdasarkan informasi publik, korban merupakan siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem yang meninggal dunia pada 30 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pemberitaan resminya tanggal 1 Oktober 2026 menyampaikan adanya laporan perselisihan dan pemukulan. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan forensik untuk menentukan penyebab kematian.

Oleh karena itu, perlu dibedakan antara:

1. Fakta meninggalnya peserta didik.
2. Dugaan adanya tindakan kekerasan fisik.
3. Dugaan perundungan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
4. Ada atau tidaknya pengetahuan dan pembiaran oleh pihak sekolah.
5. Hubungan kausal antara dugaan kekerasan dengan kematian korban.

Kelima hal tersebut harus dibuktikan secara objektif. Peristiwa kekerasan yang terjadi sekali tidak otomatis merupakan perundungan berpola, tetapi tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

III. DASAR HUKUM

A. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan konstitusional tersebut menempatkan keselamatan anak sebagai kewajiban yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

B. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 54 memberikan jaminan perlindungan anak dari kekerasan di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan.

Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat (3) mengatur bahwa apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Namun, ketentuan pidana tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap kepala sekolah, guru, ataupun pihak lainnya tanpa pembuktian unsur perbuatan, kesalahan, dan hubungan sebab akibat sesuai konstruksi delik yang didakwakan.

C. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 40 ayat (2) memuat kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.

D. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Peraturan ini berlaku sejak 9 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Peraturan baru tersebut memperkuat tanggung jawab kepala sekolah atas penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman, termasuk pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan sosial.

Pada tingkat pemerintah daerah, Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 mengatur tanggung jawab pemerintah daerah serta pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Apabila terduga pelaku merupakan anak, proses hukum harus memperhatikan batas usia pertanggungjawaban pidana, kerahasiaan identitas, hak pendampingan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

F. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Apabila kepala sekolah atau guru berstatus PNS, pelanggaran kewajiban jabatan dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin berdasarkan peraturan tersebut.

IV. ANALISIS DAN ARGUMENTASI HUKUM

1. Tanggung jawab kepala sekolah tidak berhenti pada urusan administrasi

Kepala sekolah merupakan pimpinan yang bertanggung jawab terhadap tata kelola satuan pendidikan.

Dalam konteks keselamatan peserta didik, kewajiban tersebut harus diwujudkan melalui pengawasan, pencegahan kekerasan, penanganan laporan, dan tindakan perlindungan ketika terdapat ancaman terhadap keselamatan anak.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap kepala sekolah perlu diarahkan pada pertanyaan:

– Apakah sebelumnya pernah ada laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap korban?
– Apakah guru atau kepala sekolah mengetahui adanya konflik atau ancaman?
– Apakah terdapat tindakan pengawasan dan penanganan yang memadai?
– Apakah sekolah telah memiliki mekanisme pengaduan dan respons darurat?
– Apakah terdapat dugaan pengabaian, pembiaran, atau penyembunyian informasi?

Apabila terdapat bukti bahwa kewajiban hukum yang konkret tidak dijalankan, konsekuensi administratif atau perdata dapat dipertimbangkan.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pemeriksaan dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Jabatan kepala sekolah tidak boleh menjadi perlindungan dari pemeriksaan hukum. Namun, jabatan itu sendiri juga tidak cukup untuk membuktikan kesalahan pidana.

2. Dugaan pembiaran kekerasan merupakan persoalan serius

Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi ketentuan penting dalam menguji dugaan pembiaran kekerasan.

Pembiaran yang relevan secara pidana tidak cukup dibuktikan hanya dengan kenyataan bahwa kekerasan terjadi di lingkungan sekolah.

Penyidik perlu menguji pengetahuan pihak yang diperiksa, kewajiban dan kemampuan untuk bertindak, tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan, serta unsur kesalahan yang dipersyaratkan.

Apabila terdapat laporan kekerasan berulang dan pihak yang berwenang sengaja tidak mengambil tindakan perlindungan yang diperlukan, maka keadaan tersebut patut didalami sebagai kemungkinan pembiaran.

Sebaliknya, apabila kepala sekolah atau guru tidak mengetahui kejadian, telah melakukan langkah pencegahan yang wajar, atau tidak mempunyai kesempatan nyata untuk mencegah peristiwa, keadaan tersebut harus turut dipertimbangkan.

Prinsipnya, penegakan hukum harus tegas sekaligus berbasis pembuktian.

3. Pembentukan Satgas setelah tragedi harus dievaluasi secara kritis

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tidak lagi menggunakan struktur TPPK dan Satgas PPKSP sebagaimana peraturan tahun 2023.

Pada tingkat sekolah, tanggung jawab berada pada kepala sekolah dengan melibatkan warga sekolah. Pada tingkat pemerintah daerah, tanggung jawab dilaksanakan melalui Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Karena itu, apabila Pemerintah Kabupaten Pemalang membentuk Satgas khusus setelah peristiwa meninggalnya siswa, perlu diperjelas dasar hukum, mandat, kewenangan, dan hubungan koordinasinya dengan Pokja yang diatur dalam peraturan terbaru.

Saya menilai pembentukan satuan tugas tambahan dapat bermanfaat sebagai langkah penanganan darurat, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban kelembagaan yang sudah ditentukan peraturan.

Pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah Satgas telah dibentuk, melainkan apakah sistem pencegahan kekerasan telah berjalan sebelum korban meninggal.

Negara tidak boleh baru hadir setelah anak kehilangan nyawanya. Kehadiran negara harus terlihat sejak ancaman pertama terhadap keselamatan anak muncul.

4. Pemerintah daerah wajib diperiksa dari aspek pengawasan dan tata kelola

Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam pembinaan, pengawasan, serta evaluasi penyelenggaraan pendidikan dasar.

Dalam perkara ini, pemerintah daerah perlu menjelaskan pelaksanaan kewajiban pencegahan kekerasan di sekolah sebelum peristiwa terjadi.

Audit administratif sebaiknya meliputi keberadaan Pokja, program pencegahan kekerasan, mekanisme pelaporan, pembinaan kepala sekolah, dan tindak lanjut pengaduan.

Apabila terdapat kegagalan tata kelola, tindakan korektif harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Namun, tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah tidak dengan sendirinya membuktikan pertanggungjawaban pidana pejabat Dinas Pendidikan.

5. Penonaktifan kepala sekolah bukan akhir dari proses hukum

Penonaktifan atau pembebastugasan sementara kepala sekolah dapat menjadi langkah administratif untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.

Namun, tindakan tersebut bukan putusan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya seseorang.

Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, dapat dijatuhkan sanksi sesuai prosedur.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dengan bukti yang cukup, penyidik dapat melakukan proses hukum sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, hak-hak pihak yang diperiksa tetap harus dilindungi.

Sanksi administratif tidak dapat dipergunakan untuk menutup dugaan tindak pidana.

6. Kematian korban harus dibuktikan melalui pendekatan ilmiah

Hasil autopsi, rekam medis, riwayat perawatan, dan keterangan ahli forensik merupakan unsur penting dalam menentukan penyebab kematian.

Penyidik perlu memastikan apakah dugaan kekerasan menyebabkan cedera yang berkontribusi terhadap kematian, atau terdapat faktor medis lain.

Hubungan sebab akibat tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan kedekatan waktu antara dugaan kekerasan dan kematian.

Dengan demikian, penerapan ketentuan pidana yang mensyaratkan akibat kematian harus didasarkan pada pembuktian kausalitas yang memadai.

V. MATRIKS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

Pihak| Aspek yang harus diperiksa| Potensi konsekuensi
Anak yang diduga melakukan kekerasan| Perbuatan, usia, bukti, akibat| Mekanisme khusus SPPA
Guru| Pengawasan, pengetahuan, respons terhadap laporan| Administratif, perdata, atau pidana jika unsur terpenuhi
Kepala sekolah| Sistem perlindungan, tindak lanjut laporan, dugaan pembiaran| Administratif, perdata, atau pidana jika unsur terpenuhi
Dinas Pendidikan| Pembinaan, pengawasan, evaluasi, tindak lanjut pengaduan| Evaluasi dan pertanggungjawaban administratif; kemungkinan tanggung jawab lain berdasarkan bukti
Pemerintah daerah/Pokja| Implementasi kebijakan, koordinasi dan pencegahan| Koreksi tata kelola dan pengawasan

VI. REKOMENDASI HUKUM

Pertama — kepada Polres Pemalang.

Melakukan penyelidikan menyeluruh dengan pendekatan scientific crime investigation, menguji hasil autopsi dan seluruh bukti medis, serta mendalami keterangan saksi secara objektif.

Kedua — kepada penyidik.

Memeriksa kemungkinan adanya pembiaran kekerasan oleh pihak yang mempunyai kewajiban perlindungan, apabila ditemukan indikasi dan alat bukti yang mendukung.

Ketiga — kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Melaksanakan audit kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan memastikan keberadaan serta efektivitas Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Keempat — kepada Dinas Pendidikan.

Melakukan pemeriksaan administratif terhadap pengawasan dan respons pihak sekolah, serta menetapkan tindakan korektif yang terukur.

Kelima — kepada lembaga perlindungan anak.

Memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan identitas anak-anak yang menjadi saksi maupun yang diduga terlibat.

Keenam — kepada seluruh satuan pendidikan.

Membangun sistem pelaporan yang aman, mekanisme respons cepat, dokumentasi kejadian, pengawasan area berisiko, dan edukasi pencegahan kekerasan.

Ketujuh — kepada pemerintah daerah.

Menyampaikan hasil evaluasi secara transparan tanpa membuka informasi pribadi anak, mengganggu penyidikan, atau mendahului kesimpulan pengadilan.

VII. KESIMPULAN HUKUM

Berdasarkan analisis tersebut, saya menyampaikan tujuh kesimpulan:

1. Kematian siswa SD Negeri 01 Kebondalem yang diduga berkaitan dengan kekerasan harus diselidiki secara menyeluruh dan berbasis bukti ilmiah.
2. Kepala sekolah mempunyai tanggung jawab hukum atas penyelenggaraan lingkungan pendidikan yang aman, tetapi pertanggungjawaban pidananya harus dibuktikan secara individual.
3. Dugaan pembiaran kekerasan terhadap anak patut diperiksa berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak apabila terdapat bukti yang mendukung.
4. Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Dinas Pendidikan wajib mengevaluasi pelaksanaan sistem perlindungan anak berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
5. Pembentukan Satgas khusus setelah peristiwa tidak menghapus kewajiban pengawasan yang telah ada sebelumnya.
6. Penonaktifan kepala sekolah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
7. Keadilan bagi korban harus dilaksanakan bersamaan dengan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah dan perlindungan hak seluruh anak yang terlibat.

VIII. PERNYATAAN PENUTUP

“Kematian seorang anak di lingkungan pendidikan merupakan peristiwa yang menuntut pertanggungjawaban institusional secara serius. Sekolah tidak boleh hanya mengajarkan nilai kemanusiaan di ruang kelas, tetapi gagal melaksanakan kewajiban perlindungan ketika keselamatan peserta didik terancam.”

“Saya mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan. Seluruh pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau mempunyai keterlibatan yang memenuhi unsur tindak pidana harus diperiksa secara objektif.”

“Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai pembiaran kekerasan oleh kepala sekolah atau guru, proses hukum pidana harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, tetapi tidak boleh pula ada penetapan tersangka semata-mata karena tekanan opini publik.”

“Pembentukan Satgas setelah korban meninggal tidak boleh menjadi panggung seremonial. Pemerintah daerah harus membuktikan bahwa sistem perlindungan anak benar-benar bekerja, bukan hanya bereaksi ketika tragedi telah terjadi.”

“Keadilan untuk korban bukan hanya menghukum pihak yang terbukti bersalah, melainkan juga memperbaiki sistem agar tidak ada lagi anak yang kehilangan keselamatan dan masa depannya di lingkungan pendidikan.”

Demikian pendapat hukum ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi publik yang tersedia. Penilaian akhir atas fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan yang sah.

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS.
Advokat, Praktisi Hukum dan Akademisi
Managing Partner PUTRA PRATAMA & PARTNERS Law Office

Justice Through Integrity

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *